DJKI Perkuat Pengetahuan 33 Kanwil Kemenkumham tentang Tata Cara Pelindungan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya memberikan kontribusi terhadap penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.  

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada Rapat Koordinasi terkait dengan Peningkatan Kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Menangani Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital.  

Rapat koordinasi yang bertema “Peningkatan Kerja Sama Satuan Tugas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Melalui Platform E-commerce dan Social Media dalam Mendukung Tahun Hak Cipta ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait tata cara pelindungan KI dalam transaksi perdagangan elektronik melalui e-commerce.
 

“Saat ini pelanggaran KI tidak hanya terjadi di pasar fisik (physical market) namun juga marketplace (online market), bahkan lintas negara dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi atau masuk melalui wilayah suatu negara,” tutur Anom saat membuka kegiatan pada Rabu, 29 Juni 2022
di Hotel Green Forest, Bandung Jawa Barat.
 

Anom melanjutkan, Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) sebagaimana dipredikatkan dalam beberapa laporan internasional seperti Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR).  

Beberapa langkah nyata serta upaya-upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum dibidang KI.  

“Sejak Oktober 2021 telah melakukan kerjasama dengan Bareskrim Polri, Kementrian Komunikasi dan Informasi, BPOM RI, Kementrian Keuangan dan Bea Cukai kerjasama ini untuk mengatasi pelanggaran Kekayaan Intelektual,” tambah Anom.

Beberapa strategi tersebut merupakan bukti keseriusan DJKI dalam penanganan di bidang KI agar indonesia bisa keluar dari status PWL, dan juga sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) berbasis KI yang berdaya saing secara global. Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham dari 33 Provinsi. (DES/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya