Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar pelatihan bagi pemeriksa desain industri bekerja sama dengan para ahli dari Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Pelatihan ini dibuka oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko yang menekankan pentingnya desain industri dalam mendorong kreativitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi. "Sebagai pemeriksa, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap desain industri dievaluasi secara akurat dan adil sesuai dengan standar nasional maupun praktik terbaik internasional," ujarnya.
Para ahli dari DKPTO yang hadir dalam pelatihan ini, di antaranya, Nanna Strellner Lanner Dreier, Anders Sloth Brogner, dan Tina Dahlerup Poulsen. Mereka berbagi wawasan mengenai kerangka hukum, teknik pemeriksaan, serta praktik terbaik yang dapat diterapkan dalam sistem pemeriksaan desain industri di Indonesia.
Dalam sambutannya, Agung juga mengungkapkan bahwa tahun 2025 ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Salah satu program utama yang sedang dikebut adalah revisi Undang-Undang Desain Industri yang telah berusia 15 tahun.
"Dalam revisi ini, akan ada beberapa ketentuan baru, seperti sistem aplikasi hibrida, perpanjangan masa pelindungan hingga 15 tahun, serta pembentukan Komisi Banding Desain Industri," jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, dia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas para pemeriksa desain industri serta memperkuat sistem pelindungan desain industri di Indonesia. "Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelaku industri kreatif di Indonesia," tutup Agung.
Di sisi yang sama, perwakilan dari DKPTO, Sidsel Marie Nygaard selaku Intellectual Property Rights Sector Counsellor dari Embassy of Denmark to Indonesia, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara DJKI dengan DKPTO yang telah terjalin dari September tahun lalu. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan, di antaranya, pelatihan penegakan hukum, capacity building bagi para pemeriksa kekayaan intelektual (KI) secara daring dan luring, serta pelatihan pemanfaatan dan komersialisasi KI.
“Oleh sebab itu, saya berharap dalam pelatihan ini, seluruh peserta dapat berperan aktif. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta membuka wawasan yang lebih luas bagi para peserta yang hadir dalam pelatihan ini,” pungkasnya.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025