DJKI Perkuat Langkah Hadapi Tantangan Priority Watch List USTR

Jakarta - Dalam beberapa tahun ke belakang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) dalam Special Report 301 yang dikeluarkan setiap tahunnya.

Beberapa hal dan upaya telah dilakukan oleh Indonesia, dalam hal ini DJKI, untuk membebaskan Indonesia dari status tersebut, dari mulai melakukan kerja sama dengan berbagai stakeholder sampai mengembangkan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui pelatihan.

Progres tersebut mendapatkan kesan yang baik dari berbagai stakeholder di Amerika, tetapi masih ada beberapa kekhawatiran yang masih menjadi perhatian mereka. Oleh sebab itu, untuk menjawab tantangan tersebut, DJKI menggelar Rapat Pembahasan USTR dan PWL 2024, Senin, 29 Juli 2024.

“Di rapat ini kita akan berdiskusi dan mengevaluasi beberapa program yang telah kita jalankan sejauh ini. Selain itu kita juga akan berdiskusi mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian USTR dalam Special Report 301 yang diterbitkan pada bulan April lalu,” Ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Anom Wibowo.

Dalam kesempatan tersebut, Anom menyampaikan beberapa proses yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam melawan kejahatan pelanggaran KI di Indonesia, salah satunya adalah kasus pelanggaran KI oleh Warga Negara Asing di Indonesia dalam hal penayangan siaran tanpa izin dari pemilik siaran. Kasus tersebut menjadi salah satu Best Practice dan membuat Indonesia menerima penghargaan dari Pemerintah Korea untuk kerja sama dan aksi yang dilakukan.

Selain itu, Anom juga menyampaikan beberapa tantangan dan rekomendasi dari USTR yang harus ditemukan solusinya agar dapat membantu Indonesia melepas status Priority Watch List, di antaranya terkait dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta terkait dengan perluasan kerja sama di bidang penegakan hukum KI.

“Oleh sebab itu, harapannya dengan rapat ini kita bisa menemukan solusi serta saran dari berbagai sudut pandang, baik dari direktorat maupun dari perwakilan Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia, sehingga apa yang menjadi perhatian USTR dapat diselesaikan,” ucap Anom.

Di sisi yang sama, Lyle Goodie selaku Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia juga menyampaikan beberapa saran dan sudut pandang terkait masalah yang dihadapi.

“Dari yang telah dijabarkan, sebenarnya yang menjadi poin terpenting di sini, yaitu bagaimana Indonesia bisa menjadi negara yang ramah untuk para pelaku usaha, khususnya perusahaan Amerika Serikat. Hal tersebut tidak hanya berpengaruh baik bagi kami, tetapi juga untuk perekonomian di Indonesia,” pungkas Lyle.

Sebagai tambahan, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa perwakilan dari berbagai Direktorat di DJKI, di antaranya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, serta Direktorat Kerja Sama dan Edukasi.



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya