DJKI Perkuat Kolaborasi dengan Kemenekraf dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) pada Kamis, 23 Januari 2025, di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pengelolaan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI), meliputi aspek pelindungan, pemanfaatan, dan pengawasan KI di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko. Dari pihak Kemenekraf, hadir Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Agus Sardjono, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukandi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Dirjen KI Razilu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa meskipun jumlah permohonan KI meningkat hingga mencapai 346.888 pada tahun 2024, angka ini belum mencerminkan potensi maksimal dari sekitar 190 juta penduduk produktif Indonesia.

“Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemanfaatan KI di masyarakat. Kerja sama yang saling melengkapi antara DJKI dan Kemenekraf sangat membantu pencapaian target nasional di bidang KI,” ujar Razilu.

Ia juga menjelaskan pentingnya konsep Pentahelix dalam pengelolaan KI.

“Ekosistem KI tidak hanya terdiri dari satu pilar, tetapi tiga pilar utama, yaitu proteksi, kreasi, dan utilisasi. Untuk membangun ekosistem yang berkelanjutan, kita membutuhkan sinergi dengan lima unsur utama: pemerintah, akademisi, komunitas, pelaku usaha, dan media,” tambahnya.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenekraf, Cecep Rukandi, turut menyampaikan aspirasi dari komunitas kreatif, salah satunya mengenai pembagian royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta. Menanggapi hal ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sedang berlangsung dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemenekraf.

“Kami menerima banyak aspirasi terkait pembagian royalti, dan revisi UU ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pelaku kreatif. Kami berharap UU ini selesai tahun ini dan segera disahkan oleh Presiden bersama DPR,” kata Agung.

Selain itu, Agung menyampaikan bahwa DJKI juga tengah menggelar berbagai program unggulan, seperti kampanye edukasi dan pelindungan Hak Cipta, untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya KI.

Audiensi ini menjadi bukti komitmen DJKI dan Kemenekraf dalam menciptakan ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan, demi mendukung inovasi dan kreativitas generasi mendatang di Indonesia. (DMS/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya