Tangerang – Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.
Selain itu, di sisi yang sama, DJKI juga turut berpartisipasi dalam salah satu agenda pada pameran tersebut, yaitu diskusi mengenai peran legalitas dalam keberhasilan membangun bisnis yang disampaikan oleh Erick Christian Fabrian Siagian selaku Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas. Dalam paparannya dia menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku usaha agar dapat melindungi bisnis mereka dari potensi sengketa hukum dan persaingan tidak sehat.
“Kekhawatiran akan merek yang bisa diambil alih oleh pihak lain jika tidak didaftarkan dengan benar sangatlah nyata. Oleh karena itu, sertifikat merek menjadi sumber utama bukti kepemilikan yang sah. Tanpa sertifikat tersebut, semua kesepakatan yang bersifat informal tidak akan memiliki kekuatan hukum,” ujar Erick dalam sesi diskusi.
Lebih lanjut, Erick menekankan pentingnya legalitas dalam berbisnis. “Tantangan dalam berbisnis dibutuhkan semua legalitas yang juga mumpuni. Jadi saya rasa apapun langkah-langkah yang dilakukan dalam setiap usaha yang Bapak Ibu lakukan, pastikan bahwa izin maupun hak yang negara butuhkan untuk mengakui sebuah bisnis diurus sejak awal,” katanya.
Di sisi lain, dalam booth layanan konsultasi DJKI salah satu pengunjung booth, Lily, menyampaikan apresiasinya terhadap layanan ini. “Saya berharap dengan adanya konsultasi seperti ini, masyarakat semakin sadar untuk segera mengurus dan mendaftarkan merek dagang mereka agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
IFBC Expo 2025 di ICE BSD telah berakhir, tetapi rangkaian pameran masih akan berlanjut ke beberapa kota besar lainnya, di antaranya Yogyakarta, Balikpapan, Bandung, Surabaya, dan kembali ke Tangerang. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku usaha untuk memahami lebih dalam mengenai pentingnya aspek legal dalam bisnis mereka.
DJKI berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan layanan terbaik dalam melindungi KI para pelaku usaha di Indonesia. Dengan pelindungan hukum yang kuat, diharapkan semakin banyak bisnis yang berkembang dan berdaya saing di pasar nasional maupun internasional. (dss/sas)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025