DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional di Jenewa

Jenewa - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menginginkan peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Tradisional (PT). Hal ini disampaikan dalam pertemuan sesi ke-43 Intergovermental Commitee on IP and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa. 

"Kami berharap kita dapat menyelesaikan kesepakatan tentang instrumen hukum internasional untuk perlindungan Sumber Daya Genetik yang seimbang dan efektif serta Pengetahuan Tradisional dengan rekomendasi positif kepada Majelis Umum," ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon pada Senin, 30 Mei 2022 di pertemuan tersebut.

Tujuan utama dalam rancangan instrumen yang telah dibahas adalah untuk mencegah penyalahgunaan SDG dan turunannya,  melalui sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten dengan menerapkan persyaratan pengungkapan. Upaya maksimal perlu dilakukan sebab kasus penyalahgunaan pendaftaran paten dari resep jamu Jawa pernah dilakukan negara asing dan merugikan masyarakat. 

"Mari kita berangkat dari  perkembangan yang telah tercapai sebelumnya. Perundingan harus fokus pada isu–isu inti yaitu pengungkapan sumber asal antara lain subject matter of the provision dan isu terkait dengan sanksi dan ganti rugi," lanjut Yasmon. 



Sebagai informasi, jika pengungkapan sumber asal disetujui dalam pendaftaran pelindungan paten secara internasional, maka akan menambah persyaratan permohonan paten terkait SDG. Oleh karena itu negara-negara maju cenderung menolak gagasan ini karena memperpanjang proses permohonan paten mereka. 

Secara nasional, ketentuan pengungkapan sumber asal SDG telah diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 26. Ketentuan ini berlaku bagi pemohon pelindungan dari dalam maupun asing terkait SDG sehingga baik pemilik paten maupun sumber asal SDG dapat sama-sama menikmati hasil komersialisasi paten mereka. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya