Jenewa - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menginginkan adanya peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Hal ini disampaikan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon dalam pertemuan sesi ke-45 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa pada Senin, 5 Desember 2022 waktu setempat.
“Kami mengapresiasi perkembangan positif dari pertemuan sebelumnya dan akan mendukung metode kerja dan program yang sudah diagendakan pada pertemuan kali ini,” ucap Yasmon.
Lanjutnya, kata Yasmon, sebagai ketua dari kelompok Like-Minded Country (LMC), Indonesia berharap pertemuan kali ini dapat menjembatani pembahasan PT dan EBT yang seimbang, sehingga menghasilkan titik temu bagi posisi yang selama ini sudah dibahas sebelumnya.
Indonesia menilai PT dan EBT sangat penting untuk mendapat pengakuan internasional, baik dari segi hak ekonomi maupun hak moral.
Menurut Yasmon, komunitas memiliki hak untuk memiliki, mengelola, mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektualnya terkait warisan budaya khususnya PT dan EBT.
“Dalam konteks tersebut, Indonesia mewakili kelompok LMC menilai bahwa untuk melindungi para pihak terkait, maka menetapkan standar pelindungan yang dapat mengakomodasi hak PT dan EBT akan menjamin tercapainya promosi yang dimaksud,” lanjutnya.
Indonesia berharap pertemuan kali ini memberikan kemajuan dan perkembangan dalam pembahasan pelindungan PT dan EBT yang substansial dan konstruktif, sehingga dapat menghasilkan rancangan instrumen hukum yang mengikat sebagaimana mandat dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025