Palembang - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan perlunya suatu sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu. Sistem ini akan memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat sehingga para musisi dan pencipta lagu sesuai haknya.
“Hal ini dapat dilakukan melalui sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” tuturnya di Hotel Novotel Palembang pada Kamis, 13 Oktober 2022 pada kegiatan Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memang tengah mengupayakan peningkatan kesejahteraan para musisi melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti.
Peraturan yang disahkan Presiden Republik Indonesia ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
PP ini diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
Saat ini, tantangan yang masih dihadapi adalah masih banyaknya pencipta lagu yang merasa belum sepenuhnya mendapat haknya royalti atas karya ciptaannya. DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu.
Hal ini diharapkan agar memudahkan LMKN untuk menentukan besarnya penarikan dan pendistribusian royalti. Pada akhirnya, penarikan dan pendistribusian royalti yang akurat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan pada para musisi yang karyanya banyak disukai masyarakat.
Dengan demikian, Anggoro meminta seluruh pihak baik DJKI, LMK, LMKN dan Tim Pengawas dapat memulai sinergi dengan baik melalui diskusi yang digelar. Ia mengatakan bahwa DJKI siap membantu, memfasilitasi dan membangun pusat data musik dan lagu untuk menunjang kinerja LMKN dan memajukan industri musik nasional.
Selaras dengan Anggoro, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Harun Sulianto mengatakan bahwa diterbitkannya PP 56 Tahun 2021 untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia.
“Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru sehingga seyogyanya tidak perlu dijadikan suatu polemik yang pelik, tapi perlu dilihat dari sudut pandang lain untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni di bidang musik dan/atau lagu di Indonesia,” ujarnya.
Harun menjelaskan di dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 telah diatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang mereka jalankan, diantaranya adalah restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.
“Bapak dan Ibu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jangan khawatir. PP 56 telah mengatur bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuannya,” jelasnya.
Harun juga menyatakan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan akan mendukung program DJKI dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang hak cipta. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi sarana bertukar pikiran antara pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan /atau musik di Indonesia. (CAN/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025