DJKI Pelajari Sistem Administrasi dan Substansi KI dari China

Jakarta - Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempererat kerjasama bilateral dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Hal itu dilakukan dengan pertemuan dengan kantor KI China tersebut pada Selasa (17/12/2019) di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kedua negara menyampaikan kondisi terkait kekayaan intelektual di masing-masing negara. Freddy Harris menyebut perkembangan signifikan yang telah dibuat pemerintah Indonesia dalam pemajuan pelindungan KI, misalnya dengan pendaftaran KI secara online sejak Agustus 2019 silam.

“Pengembangan sistem online ini sangat dibutuhkan untuk pelayanan KI yang lebih cepat yang menjadi tuntutan pada era perdagangan bebas saat ini. Sebagai contoh, pencatatan hak cipta yang tadinya butuh waktu 6-9 bulan dengan sistem online dapat diselesaikan dalam waktu sehari,” jelas Freddy dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, Deputi Komisioner CNIPA, Gan Shaoning, mengatakan bahwa China akan senantiasa menyambut kerjasama bilateral dengan Indonesia dengan tangan terbuka. Pihaknya juga berniat untuk memperkuat hubungan yang sudah terjalin selama ini dengan Indonesia.

“Saya berharap kerjasama yang baru saja kita perbarui Juni lalu akan memberikan lebih banyak dukungan untuk Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang,” katanya.

DJKI memang berharap dapat mempelajari beberapa sistem administrasi dan substansi KI di CNIPA. Beberapa isu yang dapat menjadi bagian kerja sama ini antara lain adalah akademi KI, pertukaran data, sistem administrasi dan substansi pendaftaran KI, sistem IT, penanganan sengketa KI, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT).

Sebagai catatan, Kerjasama dengan Tiongkok dinilai penting karena negara tersebut tercatat memiliki jumlah paten terbanyak sedunia pada 2017 sebanyak 3.256 permohonan paten.

Selain itu, Tiongkok juga merupakan negara yang memiliki pendapatan dari kekayaan intelektual terbesar di antara negara-negara berpendapatan menengah ke atas. Hal ini berdasarkan data organisasi kekayaan intelektual dunia World Intellectual Property Organization (WIPO).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya