DJKI Pelajari Sistem Administrasi dan Substansi KI dari China
Oleh Admin
DJKI Pelajari Sistem Administrasi dan Substansi KI dari China
Jakarta - Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempererat kerjasama bilateral dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Hal itu dilakukan dengan pertemuan dengan kantor KI China tersebut pada Selasa (17/12/2019) di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kedua negara menyampaikan kondisi terkait kekayaan intelektual di masing-masing negara. Freddy Harris menyebut perkembangan signifikan yang telah dibuat pemerintah Indonesia dalam pemajuan pelindungan KI, misalnya dengan pendaftaran KI secara online sejak Agustus 2019 silam.
“Pengembangan sistem online ini sangat dibutuhkan untuk pelayanan KI yang lebih cepat yang menjadi tuntutan pada era perdagangan bebas saat ini. Sebagai contoh, pencatatan hak cipta yang tadinya butuh waktu 6-9 bulan dengan sistem online dapat diselesaikan dalam waktu sehari,” jelas Freddy dalam diskusi tersebut.
Sementara itu, Deputi Komisioner CNIPA, Gan Shaoning, mengatakan bahwa China akan senantiasa menyambut kerjasama bilateral dengan Indonesia dengan tangan terbuka. Pihaknya juga berniat untuk memperkuat hubungan yang sudah terjalin selama ini dengan Indonesia.
“Saya berharap kerjasama yang baru saja kita perbarui Juni lalu akan memberikan lebih banyak dukungan untuk Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang,” katanya.
DJKI memang berharap dapat mempelajari beberapa sistem administrasi dan substansi KI di CNIPA. Beberapa isu yang dapat menjadi bagian kerja sama ini antara lain adalah akademi KI, pertukaran data, sistem administrasi dan substansi pendaftaran KI, sistem IT, penanganan sengketa KI, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT).
Sebagai catatan, Kerjasama dengan Tiongkok dinilai penting karena negara tersebut tercatat memiliki jumlah paten terbanyak sedunia pada 2017 sebanyak 3.256 permohonan paten.
Selain itu, Tiongkok juga merupakan negara yang memiliki pendapatan dari kekayaan intelektual terbesar di antara negara-negara berpendapatan menengah ke atas. Hal ini berdasarkan data organisasi kekayaan intelektual dunia World Intellectual Property Organization (WIPO).