DJKI Pelajari Integrasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Inggris

London - Dalam rangkaian kunjungan kerja, delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali mengunjungi Kantor Kekayaan Intelektual Inggris atau UK IPO yang berlokasi London pada hari Rabu, 8 Maret 2023 waktu setempat.

Agenda kunjungan kali ini adalah bertemu dengan perwakilan dari beberapa penegak hukum negara Inggris yang menangani permasalahan kekayaan intelektual (KI).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, yang juga merupakan ketua dari Satgas Pemberantasan Pelanggaran KI di Indonesia, Anom Wibowo menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai ajang bertukar pengalaman dan pengetahuan dalam menangani pelanggaran KI.

Anom juga berharap pada pertemuan ini terjalin kerja untuk mengadakan pelatihan bagi anggota Satgas Pemberantasan Pelanggaran KI secara daring.

“Sehingga para anggota juga dapat belajar dari pengalaman para penegak hukum di Inggris dan mengetahui perkembangan terbaru yang terjadi di dunia internasional,” kata Anom.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Director, Operations, and Intelligence dari Border Force (overseas customs), Stevan Jones menyampaikan bahwa dalam menangani pelanggaran KI yang dilakukan pemerintah Inggris, salah satunya, pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan penegak hukum Anti-Organized Crime Group and Anti Terrorism.

“Agar dapat mengantisipasi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi dari berbagi bidang, misalnya dengan memonitor penjualan daring, rutinitas ekspor. Bila mereka menemukan kejanggalan maka mereka akan menghubungi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan,” terang Stevan.

Lanjutnya, Stevan mengatakan pemerintah Inggris juga melibatkan Office of Product Safety and Standards untuk menangani setiap kasus yang telah ditetapkan skala prioritasnya berdasarkan urgensi dan faktor risiko.

“Mereka bekerja sama dengan instansi lain dalam melaksanakan pemeriksaan, penegakan hukum, dan menentukan pedoman penanganan kasus yang akan ditangani,” ucapnya.

Selain itu, Alan Buckley dari Southeast Region Liaison Officer UK IPO menambahkan bahwa dalam menangani kasus pelanggaran KI di wilayah Britania Raya, Kantor KI bekerja sama dengan Trading Standard untuk pengumpulan data melalui intelligence database.

“Jumlah kategori pemeriksaan Trading Standard mencapai kurang lebih 400 jenis,” ungkap Alan.

Sedangkan dalam pertemuan dengan His Majesty’s Revenue and Customs, delegasi DJKI mendapati informasi bahwa semua produk yang mendarat di Inggris, baik yang merupakan angkut-lanjut ataupun yang memang ditujukan ke Inggris, maka otoritas setempat memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Menanggapi hal tersebut, Anom mengatakan bahwa proses penyelidikan di Indonesia ternyata memiliki beberapa persamaan dengan proses yang dilaksanakan di Inggris.

“Tentunya juga terdapat perbedaaan. Di mana ini bisa menjadi pembelajaran untuk penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Anom.



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya