DJKI Pacu Pelaku Usaha dan UMKM Surakarta Lindungi Kekayaan Intelektual

Solo - Pesatnya perkembangan teknologi merupakan sebuah tantangan yang berat bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melakukan usahanya. Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan pada Rabu, 18 Mei 2022 di The Alana Hotel Solo.

Dalam acara ini, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Daulat P Silitonga menjelaskan bahwa dengan adanya berbagai macam situs belanja online atau e-commerce yang memukul habis cara-cara belanja konvensional, para pelaku usaha harus bisa berinovasi, kreatif dan aktif untuk melindungi KI.



“UMKM berkembang sangat pesat. Tidak hanya pelaku usaha tradisional tapi juga bisnis berbasis teknologi atau startup menjamur. Potensi UMKM untuk berkembang hingga menjadi bisnis skala besar juga terbuka lebar,” ucapnya.

Menurut Daulat, tidak mudah membangun sistem KI nasional yang kuat dan kokoh di era digital. Di sinilah peran DJKI sangat dibutuhkan.

“Dengan berbagai layanan berbasis online, DJKI perlu didukung oleh semua pemangku kepentingan agar pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat lebih meningkat sehingga potensi - potensi pelanggaran KI dapat diminimalisir,” kata daulat.

Selain itu, kebijakan - kebijakan yang bernilai strategis bagi pelaku usaha atau UMKM harus dapat diwujudkan agar mereka dapat melakukan usahanya. Daulat melanjutkan bahwa perlu kerja sama yang baik antara kementerian serta lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk memastikan terlaksananya kebijakan - kebijakan tersebut.





Di samping itu pelaku usaha dan UMKM pun harus menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya berkembang. Salah satu aspek penting tersebut yaitu memberi pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.

“Sayangnya, kesadaran pelaku usaha dan UMKM dalam melindungi kekayaan intelektualnya masih sangat rendah. Padahal hal tersebut dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk/jasa dan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global,” ungkap Daulat.

Sosialisasi ini digelar agar masyarakat khususnya pelaku usaha dan UMKM memiliki pemahaman tentang pelindungan KI dan segera mendaftarkannya. Pelindungan KI dapat mencegah terjadinya kerugian saat hasil kreasi dan inovasi diakui pelaku usaha lain. (hab/kad)


TAGS

#UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya