Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyasi Pengendalian Akuntabilitas Laporan Keuangan DJKI pada 31 Maret s.d 3 April 2022 di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pembahasan terkait permasalahan pengembangan aplikasi pada DJKI. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan maupun informasi sebagai upaya optimalisasi pengendalian akuntabilitas laporan keuangan.
“Sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya, ada beberapa temuan yang menjadi perhatian dan membutuhkan pembahasan kita bersama,” tutur Sekretaris DJKI Sucipto.
Selain itu, Sucipto juga menyampaikan dalam upaya mewujudkan World Class Intellectual Property Office untuk memberikan pelayanan kekayaan intelektual (KI) yang prima, DJKI terus berupaya melakukan pengembangan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan bersama mengenai kebutuhan pengembangan beberapa aplikasi yang mendukung dalam rangka penyusunan laporan keuangan, di antaranya pengembangan aplikasi SIMPAKI, pengembangan aplikasi SAKI, dan pengembangan aplikasi IPROLINE,” kata Sucipto.
Aplikasi sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online (SIMPAKI) merupakan suatu sistem layanan pembayaran untuk permohonan dan pasca permohonan KI, di mana dalam penggunaannya diperlukan beberapa pengembangan untuk semakin mengoptimalkan sistem.
Sementara itu, aplikasi SAKI yang merupakan dashboard pelaporan pembayaran biaya (jasa) tahunan paten sebagai sebuah terobosan inovasi untuk mempermudah proses olah data pendapatan diterima dimuka.
Pengembangan aplikasi lainnya, yaitu aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang merupakan suatu sistem pengendalian akuntabilitas laporan keuangan KI, di mana akan dilakukan penyempurnaan menu untuk menunjang optimalisasi aplikasi dalam mengakomodir data temuan pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal.
Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan reviu penggunaan akun sesuai bagan akun standar terkhusus untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada Direktorat Teknologi Informasi DJKI. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan penggunaan akun yang sesuai.
“Semoga melalui kegiatan dapat membawa kemajuan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada DJKI melalui penyelesaian temuan pemeriksaan BPK sebagai faktor penting dalam penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” pungkas Sucipto. (ver/kad)