Balikpapan - Para pelaku ekonomi kreatif maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki tujuan untuk meningkatkan penjualan produk maupun memperluas pasar. Dalam hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki peran membantu dalam pelindungan produk Kekayaan Intelektualnya (KI).
Oleh sebab itu, DJKI kembali menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan tema “Kreativitas Tanpa Batas, Tetap Asyik Tanpa Polemik” yang diselenggarakan pada Selasa, 8 November 2022 di Hotel Platinum.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan edukasi tentang KI. Harapannya, masyarakat khususnya komunitas UMKM di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dapat termotivasi untuk melindungi KInya sekaligus mampu untuk mengelolanya. Selain itu, dengan pemanfaatan pelindungan KI diharapkan daya saing UMKM meningkat dan juga dapat memperluas pasar.
"DJKI pada tahun 2023 memiliki program satu desa satu produk (one village one brand), tujuannya agar setiap desa memiliki produk yang terdaftar dan produk dari desa tersebut memiliki ciri khas. Melalui produk yang mereka miliki nantinya akan didaftarkan menjadi merek. Ketika merek sudah didaftar maka akan membuat nama merek tersebut tertanam di benak pikiran setiap orang apalagi jika merek tersebut sudah besar," kata Lastami.
Selain dari strategi, Lastami menjelaskan bahwa para pelaku usaha juga harus terus berinovasi ke depan mengenai produknya, karena jika tidak memiliki inovasi maka akan tertinggal oleh perkembangan zaman dan akan berdampak pada turunnya penjualan produk. Oleh sebab itu bisnis perlu strategi, inovasi dan kreativitas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan menyampaikan bahwa arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengarahkan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong usaha kecil menjadi besar agar dapat menjadi pendorong ekonomi di Indonesia yang sudah berhasil bangkit dari terpuruknya perekonomian saat masa Covid 19.
"Sebanyak 64 juta UMKM yang tetap bertahan menyokong perekonomian Indonesia ketika Pandemi Covid 19 berlangsung. Bisa dibayangkan betapa hebatnya mereka bertahan di tengah sulitnya perekonomian nasional saat itu," ucap Sofyan.
Sofyan berpendapat bahwa keberadaan KI saat ini sangat penting bagi masyarakat karena dengan adanya KI dapat melindungi hasil karya dan dapat dikomersialisasikan guna menambah nilai jual.
Sementara itu, pada 2022 DJKI memiliki program yang bermanfaat dalam peningkatan pelindungan KI seperti DJKI Mengajar, Mobile Intelectual IP Clinic. Sofyan berharap melalui kegiatan ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI di Indonesia khususnya di Kalimantan Timur. (HAB/VER
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025