DJKI Minimalisir Kesalahan Rancangan Permenkumham Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI
Oleh Admin
DJKI Minimalisir Kesalahan Rancangan Permenkumham Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI
Jakarta
– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal
Perundang-undangan (DJPP), serta Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham
melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Kekayaan Intelektual melalui aplikasi zoom (22/7/2021)
Anom Wibowo selaku
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mengungkapkan
bahwa pembahasan kali ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan ketika
Rancangan Permenkumham dikirimkan kepada DJPP. Ia membuka kesempatan kepada seluruh
pihak terkait untuk dapat memberi masukan terhadap penyusunan rancangan ini
demi terciptanya Permenkumham yang dapat memberikan manfaat yang besar dan
optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual di
Indonesia.
Nantinya, dalam rancangan ini
akan terdapat beberapa terobosan yang dibuat oleh DJKI seperti pengklasifikasian
perkara ringan, sedang, dan berat serta batas waktu melakukan mediasi. (AMO/DIT)