Jakarta - Sebagai salah satu instansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) telah melakukan berbagai upaya untuk terwujudnya optimalisasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya adalah dengan menggelar kegiatan Konsinyasi Optimalisasi Sistem Pengelolaan PNBP pada Senin, 6 Maret 2023 di Hotel Gran Melia Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan digitalisasi terkait perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
Dalam sambutanya Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin mengatakan bahwa digitalisasi terkait integritas data terletak pada bagaimana pengelolaan dan pengadministrasian data itu dilakukan secara berkualitas dan dapat diandalkan.
"Pada era digitalisasi seperti sekarang ini DJKI telah turut berpartisipasi dalam menciptakan perbaikan tata kelola layanan yang lebih baik dengan sistem digital. Digitalisasi ini dapat memberikan dampak yang positif bagi pemberian layanan publik. Hal ini terbukti dengan tercapainya peningkatan realisasi PNBP sejak tahun 2019 s.d. 2021," ucap Rian.
Pencapaian dan keberhasilan digitalisasi ini tidak membuat proses perbaikan tata kelola PNBP layanan kekayaan intelektual berhenti. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengantisipasi permasalahan dan resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
"Perlu diperhatikan bahwa digitalisasi tidak hanya melulu pembangunan infrastruktur digital tetapi bagaimana informasi digital itu dapat kita gunakan dengan maksimal," ujar Rian.
Kemudian, Rian juga menyebutkan bahwa digitalisasi harus mampu menjadi platform para pegawai untuk bersinergi, dengan meminimalkan kesalahan serta menertibkan proses pembayaran. Digitalisasi harus mampu digunakan sebagai data analytic yang berujung pada compliance (kepatuhan) dalam wajib bayar dan melaksanakan kewajiban kepada negara yang pada akhirnya tujuan optimalisasi pengelolaan PNBP dapat tercapai.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta agar dapat memberikan feedback untuk mencapai satu tujuan bersama yaitu membangun sistem pengelolaan PNBP yang terintegrasi dan dapat kita andalkan sebagai alat untuk kita bekerja (way of our life)," tambah Rian. (HAB/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025