Sragen - Banyak hal telah dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) demi mendukung kemudahan masyarakat Indonesia untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) mereka. Salah satu hal yang dilakukan adalah menghadirkan pendaftaran atau pencatatan KI secara online sebagai bentuk pemanfaatan teknologi digital.
Berbagai upaya yang telah dilakukan DJKI tentunya akan semakin efektif jika masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang inovasi-inovasi yang dilakukan DJKI. Untuk itulah, pemerintah melalui DJKI menggelar program unggulan berjudul ‘DJKI Mendengar’.
“Kegiatan ‘DJKI Mendengar’ ini adalah bagian dari perwujudan kebijakan pemerintah dalam memberikan dan meningkatkan wawasan tentang sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Sragen,” tutur Sekretaris DJKI, Sucipto.
Sucipto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan atas program pemerintah dalam meningkatkan produktivitas dengan berbagai terobosan kreatif.
Terobosan yang dimaksud adalah memberikan pelayanan publik kepada semua lini masyarakat Indonesia yang dalam hal ini terkait pemahaman KI. Hal ini didasarkan pada sebuah keyakinan bahwa KI merupakan satu-satunya sumber daya tanpa batas yang memiliki potensi ekonomi sangat tinggi.
“Kalau semua peserta yang hadir serius mendengarkan materi yang disampaikan, pasti terlihatlah manfaat dari adanya kegiatan ini. Peserta yang awalnya tidak tahu, akan menjadi tahu. Yang awalnya tidak semangat mendaftar, menjadi semangat karena sudah memahami potensi ekonomi dari KI-nya,” jelas Sucipto.
DJKI Mendengar kali ini hadir diantara para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), mahasiswa, pegiat seni dan masyarakat umum di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Bertempat di Gedung Kartini pada Sabtu, 15 April 2023 dengan dihadiri 300 peserta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyambut baik diadakannya acara ini. Kusdinar mengingatkan kepada seluruh peserta kegiatan untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dalam menggali informasi tentang KI agar terbuka wawasan mereka terkait pentingnya pendaftaran atau pun pencatatan KI untuk mendapatkan hak atas hasil olah pikir mereka tersebut.
“Kenapa hari ini kami undang para pelaku UMKM? Karena kami berharap UMKM ini dapat tumbuh kesadarannya tentang pentingnya pelindungan KI. Jangan sampai nanti karya kita semua diakui oleh pihak lain yang akan menimbulkan polemik di kemudian hari,” jelas Kusdinar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin dalam sambutannya mengajak pemerintah daerah kabupaten Sragen untuk mencatatkan kekayaan intelektual komunal (KIK) tari tayub yang ditampilkan pada kegiatan tersebut.
“Dalam acara pembukaan tadi, kita disuguhkan dengan keindahan tari tayub khas Sragen. Saya yakin masih banyak KIK lainnya di kabupaten Sragen yang harus dilindungi,” pungkasnya. (iwm/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025