DJKI Memastikan Pelindungan Atas Keanekaragaman Hayati

Montreal - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri The Part Two of the Fifteenth meeting of the Conference of the Parties to the Convention (COP 15 CBD) and the concurrent meetings of the Parties to the Cartagena (CP-MOP 10) and Nagoya Protocols (NP-MOP 4), and for the fifth meeting Working Group on the Post-2020 Global Biodiversity Framework (WG2020-5).

Kegiatan yang digelar pada 12-17 Desember 2022 ini merupakan konvensi yang diselenggarakan oleh Sekretariat United Nation, Convention on Biological Diversity (CBD) yang bertujuan untuk mengadopsi Post 2020 Global Biodiversity Framework (Post-2020 GBF).

“Adopsi ini merupakan pijakan untuk mencapai visi 2050 “Living in Harmony with Nature” dalam kaitannya dengan Protokol Nagoya dan pengaturannya terkait pemanfaatan dan penyediaan sumber daya genetik,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Sri Lastami di Palais des Congrès de Montréal Convention and Exhibition Centre Canada. 

“Konferensi ini akan menghasilkan teks hukum dan menegosiasikan kekuatan untuk memastikan pelindungan atas keanekaragaman hayati,” tambahnya.

Indonesia telah melakukan penandatanganan Protokol Cartagena pada bulan Mei tahun 2004, selain itu juga guna menjaga kelestariannya perlu dilakukan upaya pelindungan sumber daya genetik, salah satu upaya yang telah dilakukan Indonesia dengan meratifikasi Protokol Nagoya. 

Adapun Protokol Nagoya membahas tentang akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat CBD yang merupakan pertemuan negara anggota atau para pihak (MOP) Protokol Cartagena dan Conference of the Parties (COP) setiap 2 tahun sekali dan dihadiri oleh delegasi dari negara anggota/para pihak yang telah menandatangani atau meratifikasi Cartagena Protocol on Biosafety, Organisasi Internasional (IGOs), Non-governmental organization (NGOs), kalangan industri, kelompok peneliti serta pengamat lingkungan hidup.

“Indonesia menekankan pentingnya untuk mendorong transfer teknologi dan kemudahan akses kepada teknologi baru dari negara maju kepada negara berkembang dan/atau negara dengan kekayaan hayati yang tinggi,” jelas Lastami. 

“Hal ini juga termasuk melalui kerja sama penelitian, pelatihan, platform ilmu pengetahuan, serta pengembangan teknologi secara kolaborasi selain pentingnya dukungan pendanaan,” pungkasnya. 



TAGS

#MoU #WIPO

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya