Montreal - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri The Part Two of the Fifteenth meeting of the Conference of the Parties to the Convention (COP 15 CBD) and the concurrent meetings of the Parties to the Cartagena (CP-MOP 10) and Nagoya Protocols (NP-MOP 4), and for the fifth meeting Working Group on the Post-2020 Global Biodiversity Framework (WG2020-5).
Kegiatan yang digelar pada 12-17 Desember 2022 ini merupakan konvensi yang diselenggarakan oleh Sekretariat United Nation, Convention on Biological Diversity (CBD) yang bertujuan untuk mengadopsi Post 2020 Global Biodiversity Framework (Post-2020 GBF).
“Adopsi ini merupakan pijakan untuk mencapai visi 2050 “Living in Harmony with Nature” dalam kaitannya dengan Protokol Nagoya dan pengaturannya terkait pemanfaatan dan penyediaan sumber daya genetik,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Sri Lastami di Palais des Congrès de Montréal Convention and Exhibition Centre Canada.
“Konferensi ini akan menghasilkan teks hukum dan menegosiasikan kekuatan untuk memastikan pelindungan atas keanekaragaman hayati,” tambahnya.
Indonesia telah melakukan penandatanganan Protokol Cartagena pada bulan Mei tahun 2004, selain itu juga guna menjaga kelestariannya perlu dilakukan upaya pelindungan sumber daya genetik, salah satu upaya yang telah dilakukan Indonesia dengan meratifikasi Protokol Nagoya.
Adapun Protokol Nagoya membahas tentang akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat CBD yang merupakan pertemuan negara anggota atau para pihak (MOP) Protokol Cartagena dan Conference of the Parties (COP) setiap 2 tahun sekali dan dihadiri oleh delegasi dari negara anggota/para pihak yang telah menandatangani atau meratifikasi Cartagena Protocol on Biosafety, Organisasi Internasional (IGOs), Non-governmental organization (NGOs), kalangan industri, kelompok peneliti serta pengamat lingkungan hidup.
“Indonesia menekankan pentingnya untuk mendorong transfer teknologi dan kemudahan akses kepada teknologi baru dari negara maju kepada negara berkembang dan/atau negara dengan kekayaan hayati yang tinggi,” jelas Lastami.
“Hal ini juga termasuk melalui kerja sama penelitian, pelatihan, platform ilmu pengetahuan, serta pengembangan teknologi secara kolaborasi selain pentingnya dukungan pendanaan,” pungkasnya.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024