DJKI Melakukan Sosialisasi Terkait Crash Program Tahun Anggaran 2022 Bersama DJKN

Jakarta - Upaya penyelesaian piutang paten masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu cara penyelesaian piutang tersebut adalah melalui crash program / pemberian keringanan yang telah dimulai sejak tahun 2021. Di mana pada tahun 2022 ini, program tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, DJKI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) lanjutan terkait Penyelesaian Piutang Paten dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 yang diadakan secara hybrid di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. 

“Piutang paten ini seharusnya sudah berhenti sejak 2016 dikarenakan Undang-undang kita sudah berubah, tetapi masih cukup tinggi sekali nilainya sekitar 200 Milyar, yang semula 400 Milyar ditahun 2015," ujar Kepala Bagian Keuangan DJKI, Cumarya.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa DJKI terus melakukan upaya menyelesaikan piutang paten melalui crash program yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

"Kita mendengar kabar gembira dari Kementerian Keuangan dengan adanya peraturan menteri keuangan terkait keringanan atau crash program tahun anggaran 2022,” kata Cumarya.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 22 Februari 2022, di mana terdapat penyesuaian-penyesuaian dari aturan yang sebelumnya.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumarsono mengatakan bahwa terdapat beberapa aturan yang disesuaikan oleh Kementerian Keuangan terkait PMK tahun 2022.

“Belajar dari PMK tahun 2021, maka terdapat beberapa hal yang kami atur kembali dalam PMK tahun 2022 yaitu Pertama, syarat administrasi pendukung lebih dipermudah; Kedua, permohonan Crash Program bisa dilakukan oleh pihak ketiga; Ketiga, mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 8 % dari sisa kewajiban; dan keempat jangka waktu permohonan diperpanjang sampai dengan 15 Desember,” jelas Sumarsono.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.06/2022, sebagai sarana yang menguntungkan Debitur dalam menyelesaikan utangnya, DJKI berharap dapat mempercepat penurunan outstanding Bukti Kasus Piutang Negara (BKPN).

Selain itu, hal tersebut juga untuk mensukseskan program pemerintah sebagai salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan semakin optimal.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu, Ali Azcham Noveansyah selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Danang Ariwibowo selaku Kasi Piutang Negara; Andi Setiawan selaku Pelaksana Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; serta Dewi Rahayu selaku Kepala Bidang Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya