DJKI Melakukan Sosialisasi Terkait Crash Program Tahun Anggaran 2022 Bersama DJKN

Jakarta - Upaya penyelesaian piutang paten masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu cara penyelesaian piutang tersebut adalah melalui crash program / pemberian keringanan yang telah dimulai sejak tahun 2021. Di mana pada tahun 2022 ini, program tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, DJKI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) lanjutan terkait Penyelesaian Piutang Paten dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 yang diadakan secara hybrid di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. 

“Piutang paten ini seharusnya sudah berhenti sejak 2016 dikarenakan Undang-undang kita sudah berubah, tetapi masih cukup tinggi sekali nilainya sekitar 200 Milyar, yang semula 400 Milyar ditahun 2015," ujar Kepala Bagian Keuangan DJKI, Cumarya.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa DJKI terus melakukan upaya menyelesaikan piutang paten melalui crash program yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

"Kita mendengar kabar gembira dari Kementerian Keuangan dengan adanya peraturan menteri keuangan terkait keringanan atau crash program tahun anggaran 2022,” kata Cumarya.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 22 Februari 2022, di mana terdapat penyesuaian-penyesuaian dari aturan yang sebelumnya.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumarsono mengatakan bahwa terdapat beberapa aturan yang disesuaikan oleh Kementerian Keuangan terkait PMK tahun 2022.

“Belajar dari PMK tahun 2021, maka terdapat beberapa hal yang kami atur kembali dalam PMK tahun 2022 yaitu Pertama, syarat administrasi pendukung lebih dipermudah; Kedua, permohonan Crash Program bisa dilakukan oleh pihak ketiga; Ketiga, mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 8 % dari sisa kewajiban; dan keempat jangka waktu permohonan diperpanjang sampai dengan 15 Desember,” jelas Sumarsono.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.06/2022, sebagai sarana yang menguntungkan Debitur dalam menyelesaikan utangnya, DJKI berharap dapat mempercepat penurunan outstanding Bukti Kasus Piutang Negara (BKPN).

Selain itu, hal tersebut juga untuk mensukseskan program pemerintah sebagai salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan semakin optimal.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu, Ali Azcham Noveansyah selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Danang Ariwibowo selaku Kasi Piutang Negara; Andi Setiawan selaku Pelaksana Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; serta Dewi Rahayu selaku Kepala Bidang Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya