DJKI Matangkan Substansi Revisi UU Paten Nomor 13 Tahun 2016

Jakarta - Sebagai lini utama dalam pelindungan paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Yang menjadi lini utama RUU ini adalah DJKI, bukan dari kementerian yang lain. Maka sedari awal kita harus mempersiapkan perencanaan yang matang dan menguatkan pemahaman bersama tentang substansi dari RUU ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu.

Hal tersebut disampaikan Razilu dalam kesempatannya memberikan arahan kepada para peserta kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Swissotel Jakarta PIK Avenue pada tanggal 26 Oktober 2022.

Menurut Razilu, RUU ini merupakan salah satu dari 38 RUU yang telah disepakati oleh Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama dengan RUU tentang Desain Industri.

“Menurut apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, terdapat 2 hal yang menjadikan UU ini masuk dalam prioritas 2023, yaitu aspek kebutuhan dan kesiapan teknis yang saat ini telah diselesaikan semua,” jelasnya. 

Razilu berharap 38 prioritas utama di prolegnas khususnya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini dapat segera diselesaikan. Ada tiga isu yang dibahas dalam konsinyering ini, pertama isu yang mendorong inovasi nasional, kemudian isu pelayanan paten, dan kesesuaian aturan dengan peraturan internasional.

Selanjutnya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon melaporkan kepada Plt Dirjen KI bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan secara substansi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Kami sudah membahas pasal demi pasal, dan sudah ada beberapa pasal yang telah direvisi maupun yang baru ditambahkan. Kami juga memberikan catatan-catatan untuk menyamakan persepsi kami atas substansi RUU ini,” terang Yasmon. 

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menginginkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU ini mendukung secara penuh apa saja yang saat ini telah mereka susun.

Karjono juga menyatakan bahwa penyusunan RUU ini didasarkan atas kepentingan Negara Kesatuan RI (NKRI). Oleh sebab itu, dia mengharapkan bahwa masyarakat dapat mendapatkan kenyamanan setelah adanya perubahan pada UU tentang paten yang saat ini sedang dalam proses.

“Selama tidak ada kepentingan yang bersifat individu, regulasi hukum itu pasti bersifat mengayomi dan memberikan kenikmatan dan kenyamanan kepada penggunanya. Kenyamanan inilah yang akan menjadi batu uji regulasi yang akan kita bentuk ini,” pungkasnya.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini disusun untuk meningkatkan pelayanan negara kepada publik, khususnya di bidang paten, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang melindungi patennya di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. (daw/kad)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya