Jakarta - Sebagai lini utama dalam pelindungan paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Yang menjadi lini utama RUU ini adalah DJKI, bukan dari kementerian yang lain. Maka sedari awal kita harus mempersiapkan perencanaan yang matang dan menguatkan pemahaman bersama tentang substansi dari RUU ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu.
Hal tersebut disampaikan Razilu dalam kesempatannya memberikan arahan kepada para peserta kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Swissotel Jakarta PIK Avenue pada tanggal 26 Oktober 2022.
Menurut Razilu, RUU ini merupakan salah satu dari 38 RUU yang telah disepakati oleh Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama dengan RUU tentang Desain Industri.
“Menurut apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, terdapat 2 hal yang menjadikan UU ini masuk dalam prioritas 2023, yaitu aspek kebutuhan dan kesiapan teknis yang saat ini telah diselesaikan semua,” jelasnya.
Razilu berharap 38 prioritas utama di prolegnas khususnya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini dapat segera diselesaikan. Ada tiga isu yang dibahas dalam konsinyering ini, pertama isu yang mendorong inovasi nasional, kemudian isu pelayanan paten, dan kesesuaian aturan dengan peraturan internasional.
Selanjutnya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon melaporkan kepada Plt Dirjen KI bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan secara substansi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Kami sudah membahas pasal demi pasal, dan sudah ada beberapa pasal yang telah direvisi maupun yang baru ditambahkan. Kami juga memberikan catatan-catatan untuk menyamakan persepsi kami atas substansi RUU ini,” terang Yasmon.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menginginkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU ini mendukung secara penuh apa saja yang saat ini telah mereka susun.
Karjono juga menyatakan bahwa penyusunan RUU ini didasarkan atas kepentingan Negara Kesatuan RI (NKRI). Oleh sebab itu, dia mengharapkan bahwa masyarakat dapat mendapatkan kenyamanan setelah adanya perubahan pada UU tentang paten yang saat ini sedang dalam proses.
“Selama tidak ada kepentingan yang bersifat individu, regulasi hukum itu pasti bersifat mengayomi dan memberikan kenikmatan dan kenyamanan kepada penggunanya. Kenyamanan inilah yang akan menjadi batu uji regulasi yang akan kita bentuk ini,” pungkasnya.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini disusun untuk meningkatkan pelayanan negara kepada publik, khususnya di bidang paten, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang melindungi patennya di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. (daw/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025