Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengimplementasikan fitur E-seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui layanan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia pada surat pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Rabu, 4 Juni 2025. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik dan penguatan kepercayaan terhadap dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 mengatakan bahwa E-Seal merupakan segel elektronik yang diterbitkan oleh BSrE untuk memberikan pengamanan dalam penerbitan surat pencatatan hak cipta.
Menurut Razilu, dengan adanya E-Seal, surat pencatatan hak cipta kini telah dilengkapi dengan segmen autentikasi kriptografis yang dapat divalidasi secara digital. Sistem ini digunakan untuk memastikan dokumen tersebut tidak dapat diubah setelah diterbitkan oleh DJKI.
“Jadi, dengan adanya E-Seal ini, surat pencatatan hak cipta menjadi lebih terjaga keasliannya. Dokumen tersebut akan sulit diretas atau disalahgunakan, sehingga dapat memberikan pelindungan yang lebih baik kepada masyarakat pemilik karya,” ujarnya.
Penggunaan fitur ini selaras dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta regulasi turunannya. Adapun manfaat E-Seal bagi pemohon hak cipta, yaitu :
• Terjamin keaslian dokumen pencatatan hak cipta;
• Validasi otomatis melalui situs BSrE atau QR Code yang tersemat dalam dokumen;
• Memperkuat daya bukti hukum dalam proses hukum dan komersialisasi hak cipta;
• Percepatan layanan publik tanpa perlu legalisasi fisik tambahan.
DJKI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, terpercaya, dan berbasis teknologi informasi mutakhir. Dengan pemanfaatan teknologi digital yang canggih, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka dan memahami langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk melindungi hak cipta. (DSS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025