DJKI Luncurkan E-Seal untuk Lindungi Surat Pencatatan Hak Cipta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengimplementasikan fitur E-seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui layanan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia pada surat pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Rabu, 4 Juni 2025. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik dan penguatan kepercayaan terhadap dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh DJKI. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 mengatakan bahwa E-Seal merupakan segel elektronik yang diterbitkan oleh BSrE untuk memberikan pengamanan dalam penerbitan surat pencatatan hak cipta. 

Menurut Razilu, dengan adanya E-Seal, surat pencatatan hak cipta kini telah dilengkapi dengan segmen autentikasi kriptografis yang dapat divalidasi secara digital. Sistem ini digunakan untuk memastikan dokumen tersebut tidak dapat diubah setelah diterbitkan oleh DJKI.

“Jadi, dengan adanya E-Seal ini, surat pencatatan hak cipta menjadi lebih terjaga keasliannya. Dokumen tersebut akan sulit diretas atau disalahgunakan, sehingga dapat memberikan pelindungan yang lebih baik kepada masyarakat pemilik karya,” ujarnya.

Penggunaan fitur ini selaras dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta regulasi turunannya. Adapun manfaat E-Seal bagi pemohon hak cipta, yaitu :
• Terjamin keaslian dokumen pencatatan hak cipta;
• Validasi otomatis melalui situs BSrE atau QR Code yang tersemat dalam dokumen;
• Memperkuat daya bukti hukum dalam proses hukum dan komersialisasi hak cipta;
• Percepatan layanan publik tanpa perlu legalisasi fisik tambahan.

DJKI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, terpercaya, dan berbasis teknologi informasi mutakhir. Dengan pemanfaatan teknologi digital yang canggih, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka dan memahami langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk melindungi hak cipta. (DSS/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya