DJKI Lanjutkan Pembahasan Aturan Pengelolaan Royalti Bidang Buku

Bogor - Pada era digital saat ini, perkembangan dunia literasi sudah sangat maju. Hal ini terbukti dengan mudahnya karya literasi atau buku bisa dinikmati atau diunduh oleh masyarakat hanya melalui media digital. 

Namun sebagai tantangannya, karya tulis menjadi rentan dibajak sehingga para pencipta dan pihak-pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana semestinya. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan para pemangku kepentingan di bidang buku kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang royalti bidang buku.



Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menyatakan bahwa untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.

“Kita butuh dasar hukum yang jelas, khususnya dalam pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti atau pembagian keuntungan dari penggandaan karya literasi digital atau virtual,” ujar Anggoro pada sambutan kegiatan Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti Bidang Buku pada 22 s.d 24 Agustus 2022 di Hotel Ibis Style Bogor. 

Dia melanjutkan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah merumuskan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.

Rancangan tersebut telah melalui beberapa kali pembahasan. Saat ini, akan memasuki proses pemantapan rancangan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berlaku.

“Oleh karena itu pada pertemuan ini, perlu kita mantapkan kewenangan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Literasi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 87 Ayat 1 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” lanjut Anggoro.



Anggoro berharap kegiatan pembahasan ini memberikan masukan atau gagasan baru terhadap rancangan Permenkumham sehingga dasar hukum ini tidak menjadi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian, dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain Prof. Agus Sardjono selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kartini Nurdin selaku Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) serta perwakilan dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). (Arm/Kad)


LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya