Palembang - Demi meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pelindungan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar kegiatan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan publik DJKI Tahun Anggaran 2022.
Survei IKM dilakukan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat akan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan penilaian masyarakat terhadap layanan DJKI. Tidak hanya itu, hal ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar harapan dan keinginan masyarakat terhadap layanan DJKI yang nantinya dapat memberikan rekomendasi bagi DJKI terkait penerapan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan pelayanan publik.
“Seiring dengan era digitalisasi yang juga berdampak pada transformasi pelayanan publik ke arah digital, pemerintah kini dituntut untuk memberikan layanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Parsaoran Simaibang dalam sambutannya di Novotel Palembang pada Selasa, 20 September 2022.
Parsaoran menjelaskan bahwa untuk memenuhi hal tersebut, penyelenggara pelayanan publik harus melakukan survei kepuasan pengguna layanan kepada penerima pelayanan publik.
“Dalam melaksanakan survei kepuasan pengguna layanan haruslah dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, berkesinambungan, keadilan dan netralitas,” lanjut Parsaoran.
Pengelolaan Indeks Kepuasan Masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik. Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ini nantinya akan memberikan gambaran seberapa optimal pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat yang merupakan komponen utama pengungkit penilaian suatu instansi pemerintah.
“Masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik berhak mengetahui standar kebenaran isi standar pelayanan dan berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari pengguna layanan KI di bidang merek, indikasi geografis, hak cipta, paten, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu, serta UMKM dan instansi pemerintah lainnya.
Survei dilakukan dengan cara peserta mengisi formulir yang telah disediakan. Kemudian, beberapa peserta dipilih secara random untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut mengenai evaluasi bersama dengan petugas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025