Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa (PPS) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pemberian Penghargaan kepada para pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 14 November 2024 di Ruang Auditorium ITC Mangga Dua ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelindungan kekayaan intelektual (KI) dari para pelaku usaha, khususnya para pedagang di ITC Mangga Dua.
Baby Mariaty selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa dalam laporannya memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya sorotan United States Trade Representative (USTR), melalui laporan tahunan Special Report 301 Tahun 2023 yang menyebutkan ITC Mangga Dua perlu mendapat perhatian khusus.
“Oleh karena itu, sejak awal tahun 2023 hingga 2024, kami telah menempuh langkah-langkah preventif dalam mencegah pelanggaran KI di ITC Mangga Dua, dengan melakukan pengamatan, pemantauan dan survei langsung kepada para pedagang di ITC Mangga Dua,” ujar Baby.
“Selain untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mengenai kekayaan intelektual, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan,” pungkas Baby.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya dalam sambutannya mengatakan bahwa di Indonesia, pelanggaran kekayaan intelektual masih tinggi, dan salah satu alasan terjadinya pelanggaran di bidang kekayaan intelektual (KI) tersebut adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI maupun penegakan hukum atas pelanggaran KI.
“Maraknya kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi, cukup membuktikan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelindungan hukum kekayaan intelektual. Padahal dengan mendaftarkan kekayaan intelektual atas produk, jasa, maupun inovasi yang dimiliki, bisa mendapatkan hak ekslusif dan dapat menambah nilai ekonomis,” ujar Mulya.
“Oleh karena itu, kegiatan hari ini menjadi salah satu bentuk implementasi upaya dari DJKI untuk menyebarluaskan informasi terkait pentingnya pelindungan KI baik dari segi ekonomi maupun dari segi penegakan hukum, dan langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh pemilik hak kekayaan intelektual jika terjadi pelanggaran KI,” tutup Mulya.
Dalam kegiatan ini, DJKI turut memberikan penghargaan kepada 35 (Tiga Puluh Lima) pedagang yang menjual produk sendiri/produk asli. Penghargaan ini diberikan DJKI setelah melalui beberapa proses dan tahapan. Salah satunya melalui pengawasan dan pemantauan yang dilakukan ke beberapa pedagang yang ada di ITC Mangga Dua.
Penghargaan ini diberikan dengan tujuan untuk menambah keyakinan/kepercayaan calon pembeli terhadap produk-produk yang dijual oleh para pedagang tersebut, bahwa barang-barang yang diperjualbelikan di adalah produk sendiri/asli. Diharapkan kedepannya, hal ini dapat meningkatkan jumlah pembeli. (CRZ/KAD)
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Kamis, 24 April 2025
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Sabtu, 26 April 2025
Sabtu, 26 April 2025
Sabtu, 26 April 2025