DJKI Lakukan Rapat Tindak Lanjut Pengesahan Budapest Treaty

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan rapat tindak lanjut pengesahan Budapest Treaty yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 2022 silam.

Rapat tindak lanjut ini merupakan salah satu amanat dari Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berbunyi bahwa informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional harus ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.

“Dalam perjalanan waktunya, sudah ada beberapa lembaga atau institusi yang pernah menyurati DJKI berkaitan dengan keinginan untuk menjadi International Depositary Authority (IDA) di Indonesia, diantaranya dari Kementerian Pertanian dan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia),” ucap Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Yasmon, Senin, 10 April 2023.

IDA sendiri merupakan badan ilmiah yang mampu untuk melakukan penyimpanan mikroorganisme dimana badan tersebut memperoleh status international depositary authority lewat perolehan kelengkapan jaminan dengan persyaratan tertentu yang disampaikan kepada Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Dalam kesempatan yang baik ini, diharapkan dapat mengumpulkan institusi atau lembaga yang dapat diakui oleh WIPO sebagai lembaga penyimpanan jasad renik di Indonesia sehingga dibutuhkannya kerja sama dan kerja keras kita semua agar dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh WIPO,” ujar Yasmon.

Pada kesempatan yang sama Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Lily Evalina Sitorus juga menyampaikan bahwa selain merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, kegiatan ini juga didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018.

“Pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa surat bukti penyimpanan jasad renik diterbitkan oleh lembaga atau institusi penyimpanan jasad renik yang diakui menurut Budapest Treaty Tahun 1980 atau lembaga penyimpanan jasad renik yang ditetapkan oleh Menteri,” jelas Lily.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Budapest Treaty, lembaga yang menjadi IDA setidaknya harus memiliki syarat, diantaranya terletak di wilayah negara perjanjian Budapest Treaty dan secara resmi dinominasikan oleh negara peserta perjanjian yang telah memberikan jaminan bahwa lembaga tersebut mematuhi dan akan terus mematuhi persyaratan yang telah ditentukan pada perjanjian tersebut.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut selain mengundang Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Atit Kanti sebagai narasumber, juga turut mengundang perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta lembaga terkait. 



TAGS

#Paten #WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya