Jakarta - Dalam rangka memerangi pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Motion Picture Association (MPA). Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan sharing knowledge mengenai penindakan atas pelanggaran KI yang telah dilakukan oleh MPA.
"Selama ini, jika ada konten-konten yang melanggar KI, seperti situs film bajakan. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atas konten dan laman situs tersebut," jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami di Kantor DJKI, Jakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Lastami melanjutkan, untuk itu dari pertemuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dari MPA sebagai institusi yang bergerak di bidang perfilman.
Hingga saat ini, DJKI terus berupaya untuk melakukan penindakan atas pelanggaran KI dan sampai dengan tahun 2023 telah menutup kurang lebih sebanyak 30 situs yang terbukti melakukan pelanggaran KI.
Kendati demikian, upaya penutupan semata belum cukup, perlu adanya perubahan dari sisi regulasi agar dapat lebih mengakomodasi penindakan-penindakan terhadap pelanggaran KI.
"Kita perlu memperbaiki regulasi yang ada, misalnya untuk penindakan pada platform seperti Whatsapp dan Telegram perlu ada payung hukum yang lebih kuat. Selain itu, kita juga perlu mengedukasi para pemangku kepentingan untuk dapat turut bekerja sama," ujar Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko menambahkan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar dapat mengikuti perkembangan zaman di mana pada era digital saat ini, pembajakan semakin merajalela dan semakin beragam bentuknya.
Pada kesempatan yang sama, Vice President Government Affairs Asia Pacific MPA Trevor Fernandes mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan sharing knowledge mengenai penindakan pelanggaran KI yang telah mereka jalankan untuk para pemangku kepentingan di Indonesia. (syl/dit)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024