Jakarta - Sejumlah lokapasar (marketplace) daring Indonesia, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tengah menggodok draf perjanjian kerja sama dalam mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual (KI).
Para pemangku kepentingan tersebut ingin bekerja sama untuk menangani masalah pelanggaran KI, khususnya penjualan barang palsu pada kanal e-commerce Indonesia. Nantinya, para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama (MoU) ini berkewajiban untuk mendukung pemberantasan penjualan barang palsu dengan melakukan beberapa hal, antara lain menghapus atau memblokir konten yang dilarang, melakukan pemantauan penjualan barang palsu pada platform, dan memberikan tindakan kepada penjual barang palsu.
"Kita semua di sini akan membahas lebih lanjut mengenai draf MoU untuk menangani penjualan barang palsu di platform e-commerce. Oleh karena itu, kita perlu menyatukan pendapat dan pemahaman terhadap draf tersebut," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
Anom menjelaskan bahwa MoU ini digagas karena status Indonesia yang masuk ke dalam Priority Watch List (PWL) yang berarti Indonesia merupakan negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat.
"MoU ini merupakan langkah efisien yang dapat kita tempuh dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran KI. Pihak eksternal dari negara lain sangat menantikan penandatangan MoU sebagai bukti upaya Indonesia mengurangi peredaran barang palsu," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Head of Public Policy & Government Relation idEA Pratita Mantovani sebagai perwakilan dari Asosiasi E-commerce Indonesia turut mendukung rencana penyusunan MoU ini.
"Kami dari idEA sudah menghubungi para perwakilan dari e-commerce yang berada di bawah naungan idEA untuk memberikan masukan dan komentar terhadap draf MoU untuk kemudian dapat kami sampaikan ke DJKI," jelas Pratita.
Senada dengan hal tersebut, Vice President Government Affairs Lazada Budi Primawan turut menyampaikan dukungannya terhadap rencana penandatanganan MoU.
"Pada dasarnya kami dari Lazada siap untuk melakukan MoU dengan DJKI. Namun, memang masih ada beberapa hal yang perlu kita ulas lebih lanjut agar draf ini dapat tersusun dengan sesuai dan menampung kebutuhan dari seluruh pihak," pungkasnya. (Syl/Ver)
Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum di Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2025. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta, serta pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Jenderal KI Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia Andrieansjah ini membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum tahun 2025.
Senin, 17 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).
Senin, 17 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025