DJKI Lakukan Pertemuan dengan Lokapasar Daring Indonesia Bahas Pemberantasan Barang Palsu

Jakarta - Sejumlah lokapasar (marketplace) daring Indonesia, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tengah menggodok draf perjanjian kerja sama dalam mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

Para pemangku kepentingan tersebut ingin bekerja sama untuk menangani masalah pelanggaran KI, khususnya penjualan barang palsu pada kanal e-commerce Indonesia.  Nantinya, para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama (MoU) ini berkewajiban untuk mendukung pemberantasan penjualan barang palsu dengan melakukan beberapa hal, antara lain menghapus atau memblokir konten yang dilarang, melakukan pemantauan penjualan barang palsu pada platform, dan memberikan tindakan kepada penjual barang palsu.

"Kita semua di sini akan membahas lebih lanjut mengenai draf MoU untuk menangani penjualan barang palsu di platform e-commerce. Oleh karena itu, kita perlu menyatukan pendapat dan pemahaman terhadap draf tersebut," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

Anom menjelaskan bahwa MoU ini digagas karena status Indonesia yang masuk ke dalam Priority Watch List (PWL) yang berarti Indonesia merupakan negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat. 

"MoU ini merupakan langkah efisien yang dapat kita tempuh dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran KI. Pihak eksternal dari negara lain sangat menantikan penandatangan MoU sebagai bukti upaya Indonesia mengurangi peredaran barang palsu," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Head of Public Policy & Government Relation idEA Pratita Mantovani sebagai perwakilan dari Asosiasi E-commerce Indonesia turut mendukung rencana penyusunan MoU ini.

"Kami dari idEA sudah menghubungi para perwakilan dari e-commerce yang berada di bawah naungan idEA untuk memberikan masukan dan komentar terhadap draf MoU untuk kemudian dapat kami sampaikan ke DJKI," jelas Pratita.

Senada dengan hal tersebut, Vice President Government Affairs Lazada Budi Primawan turut menyampaikan dukungannya terhadap rencana penandatanganan MoU.

"Pada dasarnya kami dari Lazada siap untuk melakukan MoU dengan DJKI. Namun, memang masih ada beberapa hal yang perlu kita ulas lebih lanjut agar draf ini dapat tersusun dengan sesuai dan menampung kebutuhan dari seluruh pihak," pungkasnya.  (Syl/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya