Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) untuk membahas penanganan pembajakan hak cipta dan penutupan laman, situs, atau platform pelanggaran hak cipta di Indonesia pada Selasa, 17 Oktober 2023 di Kantor DJKI, Jakarta.
"IFPI datang ke sini dengan tujuan untuk menyampaikan ke DJKI beberapa bentuk terbaru pelanggaran hak cipta khususnya yang menyangkut dengan hak ekonomi label musik," jelas Koordinator Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi.
Rifadi menjelaskan pada dasarnya penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dapat dilakukan selama bukti yang disampaikan kuat.
"Kalau ada pihak yang menemukan situs yang diduga melanggar KI, mereka dapat melaporkan ke DJKI dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk kemudian dilakukan verifikasi," ujarnya.
Menurut Rifadi, jika terbukti ada pelanggaran KI, DJKI selanjutnya akan memberikan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan konten tersebut.
Terkait dengan penanganan pelanggaran KI tersebut, IFPI bermaksud untuk memberikan asistensi kepada DJKI dalam penanganan pelanggaran-pelanggaran khususnya dalam bidang hak cipta.
"Selama ini kami telah bekerja dalam melakukan penelusuran terhadap laman, situs, atau platform yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta, seperti situs ytmp3.mobi, ytmp3.plus, cafelagu.me, dan metrolagu.site," terang perwakilan dari IFPI Ivan Chan.
Sebagai informasi, DJKI telah memiliki kanal untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran KI, yaitu melalui laman www.pengaduan.dgip.go.id. Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui laman tersebut untuk dapat ditindaklanjuti oleh DJKI. (syl/amh)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025