Manado – Meskipun Indonesia belum secara resmi melakukan aksesi atas Locarno Agreement, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggunakan Klasifikasi Locarno, sistem klasifikasi internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Dengan menggunakan sistem ini, DJKI berusaha memberikan kepastian hukum dalam pengklasifikasian desain industri, baik bagi pemohon dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan KI dan mewujudkan visi sebagai kantor KI berkelas dunia, DJKI menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Ratifikasi Locarno Agreement terkait Substansi Kelas Desain Industri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk menyelaraskan pelayanan publik di bidang Desain Industri, khususnya dalam hal pengklasifikasian permohonan desain industri yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran.
“Aksesi Locarno Agreement ini menjadi esensi untuk meningkatkan integrasi Indonesia dalam sistem internasional pelindungan desain industri,” ungkap Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya pada Rabu, 11 September 2024 di Ballroom Luwansa Hotel, Manado.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa persiapan aksesi ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan memperbaiki keselarasan dengan sistem klasifikasi di negara-negara anggota WIPO lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald S. Lumbuun menyampaikan dukungan penuh atas langkah-langkah DJKI untuk mengharmonisasi sistem klasifikasi desain industri, serta mendorong percepatan ratifikasi agar Indonesia dapat lebih aktif dalam perkembangan internasional di bidang ini.
”Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi manfaat bagi para peserta terutama di Manado sehingga dapat meminimalisir multi-tafsir terutama dalam permohonan desain industri,” tambah Ronald.
DJKI terus melakukan peningkatan layanan, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan administratif, hingga pemberian sertifikat hak atas desain industri. Klasifikasi desain industri, dalam hal ini, memegang peranan vital untuk memastikan kesatuan desain dan memudahkan penelusuran data pembanding dalam pemeriksaan substantif.
Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, serta dihadiri oleh para peserta dari lingkungan DJKI, akademisi, pengusaha, dan pemerintah daerah yang memiliki peran dalam pengembangan dan pelayanan desain industri.
“Saya berharap dengan diselenggarakan kegiatan ini dapat memberikan masukan yang signifikan terkait persiapan ratifikasi Locarno Agreement, sehingga dapat membantu DJKI dalam mengambil langkah-langkah antisipatif terkait perubahan proses bisnis pelayanan desain industri setelah ratifikasi dilakukan,” pungkas Anggoro.
Langkah ini sejalan dengan Rencana Strategis DJKI tahun 2020-2024 yang mengedepankan modernisasi layanan KI di Indonesia. Ratifikasi Locarno Agreement diharapkan menjadi pilar penting dalam upaya tersebut, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional dalam perlindungan desain industri.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024