DJKI Lakukan Persiapan Aksesi Indonesia dalam Locarno Agreement Terkait Substansi Kelas Desain Industri

Manado – Meskipun Indonesia belum secara resmi melakukan aksesi atas Locarno Agreement, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggunakan Klasifikasi Locarno, sistem klasifikasi internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Dengan menggunakan sistem ini, DJKI berusaha memberikan kepastian hukum dalam pengklasifikasian desain industri, baik bagi pemohon dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan KI dan mewujudkan visi sebagai kantor KI berkelas dunia, DJKI menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Ratifikasi Locarno Agreement terkait Substansi Kelas Desain Industri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk menyelaraskan pelayanan publik di bidang Desain Industri, khususnya dalam hal pengklasifikasian permohonan desain industri yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran. 

“Aksesi Locarno Agreement ini menjadi esensi untuk meningkatkan integrasi Indonesia dalam sistem internasional pelindungan desain industri,” ungkap Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya pada Rabu, 11 September 2024 di Ballroom Luwansa Hotel, Manado.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa persiapan aksesi ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan memperbaiki keselarasan dengan sistem klasifikasi di negara-negara anggota WIPO lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald S. Lumbuun menyampaikan dukungan penuh atas langkah-langkah DJKI untuk mengharmonisasi sistem klasifikasi desain industri, serta mendorong percepatan ratifikasi agar Indonesia dapat lebih aktif dalam perkembangan internasional di bidang ini.

”Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi manfaat bagi para peserta terutama di Manado sehingga dapat meminimalisir multi-tafsir terutama dalam permohonan desain industri,” tambah Ronald.

DJKI terus melakukan peningkatan layanan, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan administratif, hingga pemberian sertifikat hak atas desain industri. Klasifikasi desain industri, dalam hal ini, memegang peranan vital untuk memastikan kesatuan desain dan memudahkan penelusuran data pembanding dalam pemeriksaan substantif.

Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, serta dihadiri oleh para peserta dari lingkungan DJKI, akademisi, pengusaha, dan pemerintah daerah yang memiliki peran dalam pengembangan dan pelayanan desain industri. 

“Saya berharap dengan diselenggarakan kegiatan ini dapat memberikan masukan yang signifikan terkait persiapan ratifikasi Locarno Agreement, sehingga dapat membantu DJKI dalam mengambil langkah-langkah antisipatif terkait perubahan proses bisnis pelayanan desain industri setelah ratifikasi dilakukan,” pungkas Anggoro.

Langkah ini sejalan dengan Rencana Strategis DJKI tahun 2020-2024 yang mengedepankan modernisasi layanan KI di Indonesia. Ratifikasi Locarno Agreement diharapkan menjadi pilar penting dalam upaya tersebut, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional dalam perlindungan desain industri.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya