Manado – Meskipun Indonesia belum secara resmi melakukan aksesi atas Locarno Agreement, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggunakan Klasifikasi Locarno, sistem klasifikasi internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Dengan menggunakan sistem ini, DJKI berusaha memberikan kepastian hukum dalam pengklasifikasian desain industri, baik bagi pemohon dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan KI dan mewujudkan visi sebagai kantor KI berkelas dunia, DJKI menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Ratifikasi Locarno Agreement terkait Substansi Kelas Desain Industri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk menyelaraskan pelayanan publik di bidang Desain Industri, khususnya dalam hal pengklasifikasian permohonan desain industri yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran.
“Aksesi Locarno Agreement ini menjadi esensi untuk meningkatkan integrasi Indonesia dalam sistem internasional pelindungan desain industri,” ungkap Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya pada Rabu, 11 September 2024 di Ballroom Luwansa Hotel, Manado.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa persiapan aksesi ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan memperbaiki keselarasan dengan sistem klasifikasi di negara-negara anggota WIPO lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald S. Lumbuun menyampaikan dukungan penuh atas langkah-langkah DJKI untuk mengharmonisasi sistem klasifikasi desain industri, serta mendorong percepatan ratifikasi agar Indonesia dapat lebih aktif dalam perkembangan internasional di bidang ini.
”Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi manfaat bagi para peserta terutama di Manado sehingga dapat meminimalisir multi-tafsir terutama dalam permohonan desain industri,” tambah Ronald.
DJKI terus melakukan peningkatan layanan, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan administratif, hingga pemberian sertifikat hak atas desain industri. Klasifikasi desain industri, dalam hal ini, memegang peranan vital untuk memastikan kesatuan desain dan memudahkan penelusuran data pembanding dalam pemeriksaan substantif.
Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, serta dihadiri oleh para peserta dari lingkungan DJKI, akademisi, pengusaha, dan pemerintah daerah yang memiliki peran dalam pengembangan dan pelayanan desain industri.
“Saya berharap dengan diselenggarakan kegiatan ini dapat memberikan masukan yang signifikan terkait persiapan ratifikasi Locarno Agreement, sehingga dapat membantu DJKI dalam mengambil langkah-langkah antisipatif terkait perubahan proses bisnis pelayanan desain industri setelah ratifikasi dilakukan,” pungkas Anggoro.
Langkah ini sejalan dengan Rencana Strategis DJKI tahun 2020-2024 yang mengedepankan modernisasi layanan KI di Indonesia. Ratifikasi Locarno Agreement diharapkan menjadi pilar penting dalam upaya tersebut, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional dalam perlindungan desain industri.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025