DJKI Lakukan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Melalui Konsinyasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Kegiatan Konsinyasi Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham pada DJKI di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (31/08/2021).

Kegiatan ini merupakan langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK dan Itjen Kemenkumham selaku penyelenggara fungsi pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kemenkumham.

Saat ini rekomendasi yang diberikan BPK dan Itjen Kemenkumham tersebut sebagian besar telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh DJKI. Akan tetapi terdapat sejumlah rekomendasi atas temuan pada DJKI yang masih belum sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Itjen Kemenkumham.

“Kegiatan ini penting untuk dilaksanakan guna menyelesaikan kendala dan permasalahan yang masih terjadi dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal, sehingga persoalan temuan terhadap DJKI dapat ditindaklanjuti dan terselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal,” ujar Chairani Idha, Sekretaris DJKI.

Idha juga menyampaikan bahwa DJKI berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan kinerja melalui penyelesaian dan tindak lanjut atas temuan pemeriksaaan dengan membangun Sistem Pengendalian Akuntabilitas Laporan Keuangan Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Financial Report Accountability Control System (IPROFINE).

“Sistem ini diharapkan dapat mengakomodir penyampaian dan penyimpanan dokumen secara elektronik, dashboard monitoring untuk pelaporan, dan upload dokumen saat adanya pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat Jenderal,” tambah Idha.

Dengan adannya kegiatan yang berlangsung selama enam hari mulai tanggal 29 Agustus sampai 3 September 2021 ini, diharapkan dapat membawa kemajuan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada DJKI.

Sehingga rekomendasi temuan pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal dapat terselesaikan dengan baik. Mengingat penyelesaian rekomendasi tersebut menjadi faktor penting dalam penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya