DJKI Lakukan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Melalui Konsinyasi
Oleh Admin
DJKI Lakukan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Melalui Konsinyasi
Jakarta
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) menyelenggarakan Kegiatan Konsinyasi Pembahasan Tindak Lanjut
Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kemenkumham pada DJKI di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (31/08/2021).
Kegiatan
ini merupakan langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK dan Itjen
Kemenkumham selaku penyelenggara fungsi pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kemenkumham.
Saat
ini rekomendasi yang diberikan BPK dan Itjen Kemenkumham tersebut sebagian
besar telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh DJKI. Akan tetapi terdapat
sejumlah rekomendasi atas
temuan pada DJKI yang masih belum sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
Itjen Kemenkumham.
“Kegiatan ini penting
untuk dilaksanakan guna menyelesaikan kendala dan permasalahan yang masih
terjadi dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal,
sehingga persoalan temuan terhadap DJKI dapat ditindaklanjuti dan terselesaikan
sesuai dengan rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal,” ujar Chairani Idha,
Sekretaris DJKI.
Idha
juga menyampaikan bahwa DJKI berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas
laporan keuangan dan kinerja melalui penyelesaian dan tindak lanjut atas temuan
pemeriksaaan dengan membangun
Sistem Pengendalian Akuntabilitas Laporan Keuangan Kekayaan Intelektual atau Intellectual
Property Financial Report Accountability Control System (IPROFINE).
“Sistem ini diharapkan
dapat mengakomodir penyampaian dan penyimpanan dokumen secara elektronik,
dashboard monitoring untuk pelaporan, dan upload dokumen saat adanya pemeriksaan
oleh BPK dan Inspektorat Jenderal,” tambah
Idha.
Dengan adannya kegiatan yang berlangsung
selama enam hari mulai tanggal 29 Agustus sampai 3 September 2021 ini,
diharapkan dapat membawa kemajuan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan
keuangan pada DJKI.
Sehingga rekomendasi temuan pemeriksaan
BPK dan Inspektorat Jenderal dapat terselesaikan dengan baik. Mengingat penyelesaian
rekomendasi tersebut menjadi faktor penting dalam penilaian Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM).