DJKI Lakukan Peningkatan Tunas Integritas

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan upaya percepatan Reformasi Birokrasi (RB) untuk terwujudnya birokrasi yang profesional, akuntabel, sinergi transparan dan inovatif dalam memberikan pelayanan publik.

Hal tersebut dapat terwujud apabila aparatur sipil negara (ASN) memiliki integritas yang tinggi kepada organisasinya. Untuk menumbuhkan integritas tersebut, DJKI mengadakan kegiatan “Peningkatan Tunas Integritas” kepada 85 ASN terpilih yang ditetapkan karena keteladanan dan prestasinya.

“Tunas Integritas ini nanti bisa sejalan dengan reformasi birokrasi, karena mampu merevolusi mental aparatur dalam rangka membangun sistem integritas organisasi untuk pembentukan individu-individu pada jabatan strategis yang akan diberdayakan,” kata Sekretaris DJKI, Sucipto saat membuka kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam pada Selasa, 21 Juni 2022.

Menurut Sucipto, Tunas Integritas memiliki 6 (enam) peran. Pertama, sebagai katalisator perubahan yang menginisiasi perubahan pada unit kerjanya ke arah yang lebih baik, baik secara bertahap maupun signifikan.

Kedua, sebagai penggerak perubahan yang mendorong dan mengajak pegawai/pimpinan di unit kerjanya untuk berpartisipasi dalam melakukan perubahan menuju unit kerja yang lebih baik.

Ketiga, sebagai pemberi (alternatif) solusi kepada pegawai/pimpinan dalam memecahkan kendala/permasalahan yang dihadapi di unit kerjanya. Keempat, sebagai mediator yang membantu memperlancar perubahan dan menengahi perbedaan pandangan dalam penyelesaian masalah yang muncul di unit kerjanya.

Kelima, sebagai penghubung yang menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai dengan pimpinan di unit kerja untuk dapat mengambil keputusan tepat terkait perubahan di unit kerjanya.

Dan keenam adalah sebagai teladan (role model) yang dapat dijadikan contoh bagi para pegawai dan rekan kerjanya dalam pola etika, pola tingkah laku, dan pola berpikir visioner dalam melakukan perubahan fundamental di unit kerjanya.



Dalam menjalankan perannya, Tunas Integritas melaksanakan sederet tugas, antara lain menginternalisasikan program manajemen perubahan pada seluruh pegawai di unit organisasi/kerjanya.

Tunas Integritas juga bertugas mengampanyekan perubahan pola pikir dan budaya kerja yang diwujudkan dengan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi. Kemudian, mendorong dan
membangun zona integritas di unit kerjanya menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

“Tunjukkan bahwa anda adalah agen perubahan yang menjadi contoh,” ucap Sucipto.

Ia juga menyampaikan bahwa Tunas Integritas harus memiliki rencana aksi. Di mana penyusunan rencana aksi harus sesuai dengan kebutuhan di unit kerja atau organisasi.

“Penyusunan rencana aksi Tunas Integritas harus memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan yang baik, yaitu, spesifik, terukur, logis dan memiliki periode waktu yang jelas,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Sucipto berharap Tunas Integritas DJKI tidak hanya memahami tugas, peran, dan tanggung jawabnya.

“Namun, juga mampu melaksanakan rencana aksi nyata penerapan nilai-nilai budaya kerja demi tercapainya kinerja organisasi yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi Transparan dan Inovatif),” pungkasnya.

Dalam kegiatan “Peningkatan Tunas Integritas” yang berlangsung selama 4 (empat) hari ini para peserta diberikan penguatan materi oleh beberapa narasumber yang berkompeten diantaranya adalah Jaksa Utama Madya, Ranu Mihardja dan Inspektur Wilayah V Kemenkumham, Marasidin.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam beserta jajarannya.




TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya