DJKI Lakukan Pengawasan Lebih Lanjut Terkait Pengelolaan BMN

Jakarta - Sebagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan serta pengamanan Badan Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi Sistem Informasi Integrasi Data Pegawai dengan Data Pengguna BMN pada Aplikasi E-SAKI (SIDAP BMN). 

SIDAP BMN sendiri berfungsi untuk menjaga agar BMN tetap aman dan terjaga dari berbagai potensi gangguan baik dari segi fisik, administrasi, maupun hukum. Fitur baru pada E-SAKI ini merupakan rencana pengembangan dan pengintergasian data BMN dengan data pegawai di DJKI. 

“Fitur ini bisa digunakan setelah melakukan log in di E-SAKI, nanti di sana akan terlihat siapa, menggunakan BMN apa saja, sehingga penggunaan BMN dapat termonitor dengan jelas,” ujar Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Demson Marihot pada Rabu, 29 November 2023. 

Selain monitoring pengelolaan BMN, SIDAP BMN juga berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta mempermudah proses inventarisasi sehingga dapat meningkatkan pengamanan BMN karena semuanya akan terdata secara detail dan dapat diakses di E-SAKI.

“Dalam pelaksanaan administrasi nantinya akan menggunakan tanda tangan digital serta akan memiliki QR Code untuk pelabelan BMN itu sendiri, sehingga semuanya jelas, transparan dan aman,” terang Demson. 

Sebagai informasi, Demson mengatakan saat ini SIDAP BMN telah melakukan uji coba di Bagian Umum dan selanjutnya akan diterapkan di Sekretariat DJKI terlebih dahulu. Ia berharap pada awal tahun 2024 SIDAP BMN sudah bisa diterapkan pada seluruh pegawai di lingkungan DJKI demi mewujudkan pengelolaan BMN yang aman. (CAN)



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya