DJKI Lakukan Optimalisasi Pelindungan Indikasi Geografis

Jakarta - Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat kaya, begitu pula dengan potensi indikasi geografis yang ada. Saat ini sebanyak 7 produk indikasi geografis tengah diajukan proses pendaftarannya. 

“Selain 7 produk tersebut Sulawesi Tengah memiliki 13 potensi produk indikasi geografis mulai dari perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri lainnya yang akan didorong untuk proses pendaftarannya,” tutur Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada kegiatan Rapat Pembahasan Permohonan Indikasi Geografis bersama Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis, 23 Januari 2025 melalui aplikasi zoom meeting.

Oleh karena itu, Hermansyah menyampaikan bahwa perlu adanya strategi yang dilakukan, tidak hanya oleh masyarakat pemilik produk indikasi geografis, tetapi juga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Indonesia serta berbagai pihak terkait lainnya.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menyampaikan adapun tantangan dalam pengajuan permohonan indikasi geografis terletak pada penyusunan dokumen deskripsi yang memenuhi standar.

“Saya ingin menekankan pentingnya dalam penyusunan dokumen deskripsi yang berkualitas sehingga apa yang menjadi unggulan produk yang akan diajukan semuanya dapat terbaca dengan baik dalam dokumen dan kami akan terus memberikan pendampingan dan membantu untuk menyelesaikan dokumen deskripsi,” jelas Hermansyah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah akan membantu memfasilitasi pendaftaran indikasi geografis.

“Kami akan sekuat tenaga memberikan dorongan dan support kepada seluruh pemerintah daerah dalam pengusulan pelindungan Kekayaan Intelektual dan kami akan memfasilitasi dengan melakukan pendampingan administrasinya,” ucap Rakhmat.

Rakhmat juga berharap dengan program - program yang ada, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat membantu mewujudkan sebuah pendaftaran suatu produk yang sudah diajukan.



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya