Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut DJKI mengamankan enam perangkat CPU front office dan back office dari tiga hotel yang diduga telah dipasang aplikasi Atlantis yang kemudian digunakan untuk melakukan administrasi pelayanan hotel.
“Pelanggaran ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang hak eksklusif pemegang hak cipta dan sanksi pidana bagi pelanggar,” ungkap Ketua Tim Kerja Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi.
Selain mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik yang di dapat di TKP, DJKI juga meminta keterangan dari terlapor dan saksi-saksi yang terlibat yang kemudian dituangkan dalam berita acara penggeledahan dan penyitaan.
“Setelah ini, kami akan melakukan digital forensik terhadap perangkat yang disita untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran lebih lanjut, melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur,” ucap Rifadi.
“Kemudian, kami akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan barang bukti sebagai alat bukti resmi dalam proses hukum. Pelanggaran ini akan diproses berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024