DJKI Lakukan Olah TKP Pelaku Pelanggaran KI di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut DJKI mengamankan enam perangkat CPU front office dan back office dari tiga hotel yang diduga telah dipasang aplikasi Atlantis yang kemudian digunakan untuk melakukan administrasi pelayanan hotel.

“Pelanggaran ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang hak eksklusif pemegang hak cipta dan sanksi pidana bagi pelanggar,” ungkap Ketua Tim Kerja Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi.

Selain mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik yang di dapat di TKP, DJKI juga meminta keterangan dari terlapor dan saksi-saksi yang terlibat yang kemudian dituangkan dalam berita acara penggeledahan dan penyitaan. 

“Setelah ini, kami akan melakukan digital forensik terhadap perangkat yang disita untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran lebih lanjut, melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur,” ucap Rifadi.

“Kemudian, kami akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan barang bukti sebagai alat bukti resmi dalam proses hukum. Pelanggaran ini akan diproses berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tingkatkan Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Desain Industri melalui Konsultasi Teknis

DJKI terus berupaya memperbaiki layanan publik, terutama terkait hak cipta dan desain industri. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menekankan pentingnya perbaikan layanan dalam menghadapi tantangan era Society 5.0 atau Super Smart Society.

Kamis, 10 Oktober 2024

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Ditolak

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free dan Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kamis, 10 Oktober 2024

DJKI Gelar Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan JF di Bidang KI

Sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki beberapa kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) bahwa pembentukan organisasi profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Selasa, 8 Oktober 2024

Selengkapnya