DJKI Lakukan Monitoring dan Evaluasi Integrasi Data Inventarisasi KIK

Jakarta - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga menegaskan, kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan aset besar yang perlu diperhatikan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi pembangunan pusat data KIK.

Hal ini disampaikan Daulat saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Data Inventarisasi KIK antar Kementerian/Lembaga pada Pusat Data Nasional KIK di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Senin, 22 November 2021.

"Pencatatan di DJKI dititikberatkan pada nilai ekonomi yang terdapat dalam KIK. Jika terjadi sengketa atau ada pihak lain yang mau memanfaatkan nilai ekonomi di dalamnya, pencatatan ini sebagai bukti bahwa KIK ini adalah milik kita," ujar Daulat.

Daulat menjelaskan, selain sebagai bukti kepemilikan KIK, inventarisasi dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan terkait KIK serta sebagai referensi pengembangan KIK ke depan. Tujuan lain adalah sebagai peringatan untuk negara lain yang ingin melakukan pembajakan bahwa Indonesia punya kedaulatan atas KI Komunal.

FGD ini merupakan langkah pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan Integrasi Data Inventarisasi KIK antar Kementerian/Lembaga sebagai Pelindungan KIK Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2021. Pusat Data Nasional KIK yang menjadi fokus pembahasan ke depannya diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional karena adanya potensi ekonomi dalam KI Komunal.

KI Komunal menjadi salah satu Program Prioritas Nasional Tahun 2020 dengan dua prioritas, yaitu Penyusunan Instrumen Hukum Nasional KIK dan Pembangunan Pusat Data Nasional KIK.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan amanah menjalankan Program Prioritas Nasional Nomor 2, yaitu meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan berupa Pembuatan Pusat Data Nasional KIK dengan sasaran memberikan Pelindungan Hak Kebudayaan dan Kebebasan Ekspresi Budaya.

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. (SYL/KAD)

 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya