DJKI Lakukan Monitoring dan Evaluasi Integrasi Data Inventarisasi KIK
Oleh Admin
DJKI Lakukan Monitoring dan Evaluasi Integrasi Data Inventarisasi KIK
Jakarta - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga
menegaskan, kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan aset besar yang perlu
diperhatikan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi pembangunan pusat data KIK.
Hal ini disampaikan Daulat saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Integrasi Data Inventarisasi KIK antar Kementerian/Lembaga pada Pusat Data Nasional KIK
di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Senin, 22 November 2021.
"Pencatatan di DJKI dititikberatkan pada nilai ekonomi yang terdapat dalam KIK. Jika terjadi
sengketa atau ada pihak lain yang mau memanfaatkan nilai ekonomi di dalamnya,
pencatatan ini sebagai bukti bahwa KIK ini adalah milik kita," ujar Daulat.
Daulat menjelaskan, selain sebagai bukti kepemilikan KIK, inventarisasi dilakukan dengan
tujuan untuk memudahkan pemeriksaan terkait KIK serta sebagai referensi pengembangan
KIK ke depan. Tujuan lain adalah sebagai peringatan untuk negara lain yang ingin
melakukan pembajakan bahwa Indonesia punya kedaulatan atas KI Komunal.
FGD ini merupakan langkah pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan Integrasi Data
Inventarisasi KIK antar Kementerian/Lembaga sebagai Pelindungan KIK Indonesia yang
telah dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2021. Pusat Data
Nasional KIK yang menjadi fokus pembahasan ke depannya diharapkan dapat mendorong
perekonomian nasional karena adanya potensi ekonomi dalam KI Komunal.
KI Komunal menjadi salah satu Program Prioritas Nasional Tahun 2020 dengan dua
prioritas, yaitu Penyusunan Instrumen Hukum Nasional KIK dan Pembangunan Pusat Data
Nasional KIK.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan
amanah menjalankan Program Prioritas Nasional Nomor 2, yaitu meningkatkan pemajuan
dan pelestarian kebudayaan berupa Pembuatan Pusat Data Nasional KIK dengan sasaran
memberikan Pelindungan Hak Kebudayaan dan Kebebasan Ekspresi Budaya.
Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah
terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117
data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai
Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari
Badan Riset dan Inovasi Nasional. (SYL/KAD)