DJKI Lakukan Finalisasi Juklak dan Juknis Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

Jakarta - Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis (IG) yang salah satu isinya memuat tentang proses pemeriksaan substantif IG, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan IG dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif tetap memerlukan suatu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Oleh karena itu, DJKI mengadakan kegiatan Finalisasi Rancangan Juklak dan Juknis Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis selama tiga hari di Hotel Mercure Jakarta. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan kegiatan finalisasi ini merupakan langkah akhir dari penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan substantif IG, yang di mana nantinya Tim Ahli Indikasi Geografis akan mempunyai pegangan dalam melakukan tugas dan fungsinya, baik dalam pemeriksaan substantif dokumen deskripsi maupun saat kunjungan ke lokasi.

“Juklak dan juknis yang akan difinalisasi tersebut akan memuat standar dan dasar-dasar yang harus dipertimbangkan dalam melakukan pemeriksaan substantif untuk masing-masing jenis produk Indikasi Geografis yang didaftarkan,” tutur Razilu pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

Selanjutnya, Ia berharap dengan adanya finalisasi juklak dan juknis pemeriksaan substantif IG ini akan melahirkan parameter yang terstandarisasi untuk melakukan keputusan usul daftar maupun usul tolak permohonan IG. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Taleambanua mengatakan adanya juklak dan juknis ini akan menjabarkan hal-hal yang tidak diatur dalam undang undang. Meskipun tidak bagian dari perundang-undangan, juklak dan juknis merupakan salah satu implementasi yang penting untuk menilai kinerja dalam proses pemeriksaan substantif. 

“Sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, 121 IG terdaftar ini merupakan angka yang luar biasa. Namun, tetap saja memiliki juklak dan juknis untuk pemeriksaan substantif IG sangat penting untuk memagari dan paling tidak untuk mendukung hal-hal yang diperlukan dalam proses pemeriksaan substantif IG,” tutur Kurniaman. 

Tidak hanya itu, menurut Kurniaman untuk meningkatkan pelindungan IG, dukungan dari pemerintah daerah merupakan suatu hal yang sangat penting mengingat banyaknya potensi IG yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun dengan adanya peningkatan jumlah produk IG ini juga akan berdampak kepada peningkatan ekonomi daerah maupun nasional. 

Pada kegiatan ini turut hadir pula Sekretaris DJKI beserta 15 Tim Ahli Indikasi Geografis. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya