Jakarta – Sebagai upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha sebagai langkah preemtif untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI.
Oleh sebab itu, DJKI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dengan tema Optimalisasi Strategi dan Pertumbuhan Bisnis Berbasis KI di ITC Mangga Dua, Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
“Pemerintah melalui DJKI pada tahun 2022 hingga 2023, telah memfokuskan menyasar pelaku usaha yang terpusat pada tempat perbelanjaan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi,” buka Baby Mariaty selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa.
“Tempat perbelanjaan tentunya menjadi sentral utama dalam penyebarluasan barang-barang atau jasa yang erat kaitannya dengan KI khususnya di bidang merek,” lanjutnya.
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi ini merupakan suatu bentuk wujud nyata yang telah dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa dalam memberikan kontribusi Pencegahan terhadap peredaran produk yang melanggar KI di pusat perbelanjaan.
Berdasarkan data dari Laporan Special Report 301 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR), bahwa negara Indonesia masih dalam status Priority Watch List (PWL) dimana terdapat pelanggaran KI yang masih tinggi.
“Dalam laporannya, Indonesia diketahui memiliki tingkat peredaran barang palsu yang masih banyak ditemukan pada pusat perbelanjaan, baik secara online (marketplace) dan offline (pusat perbelanjaan). Hal ini berdampak kepada penilaian negara luar terhadap Indonesia dan berpotensi menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional, khususnya investasi,” jelas Baby.
Pada kesempatan yang sama, Rosita Ariyani Yuniar selaku perwakilan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPK UKM) menyampaikan bahwa dari 64 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta membina lebih dari 300 UMKM, tetapi baru sebagian dari jumlah tersebut yang sudah mendaftarkan mereknya.
“Sebagai pelaku UMKM tentunya banyak tantangan dalam menjalankan usaha. Meski demikian, para pelaku UMKM tidak paham dan mengesampingkan pentingnya KI. Oleh sebab itu, butuh sosialisasi dan edukasi dalam upaya peningkatan pemahaman pentingnya KI,” tutur Rosita.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Pemda DKI Jakarta berkomitmen dalam meningkatkan permohonan pendaftaran KI dengan memberikan fasilitas kepada para pelaku usaha di bawah binaan PPK UKM DKI Jakarta.
“Kedepannya diharapkan DJKI dan Pemda DKI Jakarta terus bersinergi untuk meningkatkan pelindungan KI di DKI Jakarta,” pungkas Rosita.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta yang terdiri dari pelaku usaha atau penyewa di ITC Mangga Dua, Dinas PPK UKM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini para peserta diberikan pengetahuan terkait dengan jenis KI dan pemanfaatannya, serta terkait pemberantasan tindak pidana KI dan pemberdayaan pertumbuhan UMKM.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025