Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Perubahan dilakukan karena masih terdapat kelemahan baik dari aspek substansi, prosedur, dan penegakan hukumnya.
"Kelemahan dari aspek substansi di antaranya terkait dengan istilah desain industri, objek hak desain industri, syarat pemberian hak desain industri, permohonan pendaftaran desain industri, dan hak eksklusif," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Seminar Daring ‘Board of Appeal System for Design’, Rabu, 10 Januari 2024.
Anggoro menambahkan, salah satu substansi yang belum terakomodir dalam UU ini adalah dari aspek penegakan hukum, yaitu belum adanya komisi banding desain industri sebagai badan khusus independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa adanya penolakan yang bersifat substantif terhadap permohonan hak desain industri.
Penyelesaian melalui mekanisme komisi banding sudah dilakukan oleh beberapa negara, yaitu Jepang, Australia, dan Uni Eropa. Sedangkan di Indonesia, apabila ada keberatan atas penolakan desain industri, maka pemohon dapat mengajukan keberatan ke DJKI.
Namun, sistem tersebut dianggap kurang menjamin objektivitas karena dilakukan bukan oleh lembaga yang independen atau oleh pemeriksa senior sebagaimana halnya komisi banding yang diatur dalam Undang-undang Paten maupun Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis.
"Dengan pertimbangan tersebut kami rasa perlu dimasukkan substansi pembentukan suatu badan independen (Appeal Board Commision/komisi banding) yang bertugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap keputusan penolakan permohonan desain industri yang dikeluarkan oleh DJKI," tambahnya.
Untuk itu, pada kesempatan ini DJKI bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Japan Patent Office (JPO), dan The Japan External Trade Organization (JETRO) Singapore menyelenggarakan seminar komisi banding desain industri dalam rangka berbagi ilmu mengenai praktik Komisi Banding di Jepang.
"Sebagaimana kita ketahui, pentingnya melindungi dan menciptakan lingkungan yang kondusif hak desain industri. Salah satu upaya dalam membentuk lingkungan kondusif adalah adanya sistem banding desain industri. Kami berharap workshop ini dapat memberikan kontribusi pada perkembangan sistem tersebut," ujar Director of International Cooperation Division JPO Yoshino Sachio.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Ruslinda Dwi Wahyuni mengatakan bahwa terdapat sepuluh perubahan pada UU Desain Industri yang bersifat substantif yang nantinya akan semakin mendukung peningkatan pelindungan desain industri dalam negeri.
"Beberapa perubahan substansi tersebut, di antaranya definisi desain industri lebih diperjelas, adanya pemeriksaan substantif penuh kepada seluruh permohonan desain industri, dan dasar-dasar penolakan," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum Ahli Madya Rikson Sitorus membandingkan sistem komisi banding antara Indonesia dengan Jepang.
"Secara umum, sistem komisi banding yang tertuang di RUU Desain Industri dengan sistem di Jepang sama. Perbedaannya terdapat pada beberapa hal, salah satunya adalah komisi banding di Jepang berada di bawah satu Departemen Banding untuk seluruh rezim KI, sedangkan di Indonesia terbagi ke masing-masing rezim KI," tutur Rikson.
Rikson menambahkan, pembentukan Komisi Banding Desain Industri merupakan prioritas untuk dibentuk segera setelah RUU Desain Industri disahkan.
Di akhir acara, Director for Intellectual Property, JETRO Singapore Kenji Mihara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan seminar ini.
"Saya mengharapkan diskusi persiapan untuk pembentukan Komisi Banding Desain Industri di Indonesia ini dapat memberikan masukan yang berguna dan semoga komunikasi serta kerja antar instansi dapat berjalan dengan baik ke depannya," pungkasnya. (syl/dit)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024