Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan audiensi bersama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis, 5 Oktober 2023 bertempat di Kantor DJKI.
Audiensi yang dilakukan oleh Ditjen Bimas Buddha Kemenag bertujuan untuk berdiskusi mengenai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam diskusi tersebut, pihak dari Kemenag menyampaikan bahwa terdapat beberapa konflik yang muncul akibat pendaftaran merek, terutama pada kelas 45. Dikarenakan adanya konflik internal antara lembaga-lembaga dibawah binaan Kemenag yang disebabkan adanya perbedaan pendapat yang mengatakan bahwa merek keagamaan tidak perlu didaftarkan.
Oleh sebab itu, perwakilan Kemenag berkunjung ke DJKI untuk mendapatkan pencerahan terkait permasalahan tersebut.
“Pada dasarnya tidak ada alasan bagi kami untuk menolak permohonan tersebut. Kembali lagi, bahwa kelas 45 merupakan klasifikasi internasional dan sebagai anggota dari World Intellectual Property Organization (WIPO) DJKI juga menerapkan hal tersebut,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
“Yang bisa dilakukan, hanya memberikan informasi atau mengajukan keberatan pada saat merek berada di masa pengumuman. Karena aturannya seperti itu, mana yang dapat didaftar dan tidak didaftar sudah jelas,” lanjut Min.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa DJKI siap untuk melakukan sosialisasi ataupun pendampingan terkait dengan merek sehingga kedepannya tidak ada konflik yang muncul akibat permasalahan yang sama.
“Sebelum diundangkannya UU Merek, Logo termasuk ke dalam rezim hak cipta. Namun setelah UU tersebut diundangkan, Logo masuk ke dalam rezim. Hal ini disebabkan banyaknya pemilik logo yang ingin melarang pihak lain untuk menggunakan logo yang sama,” jelas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.
Selain itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Supriyadi juga sudah melakukan koordinasi dengan bagian terkait mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) karena terdapat kendala dalam klasifikasinya.
“Mudah-mudahan ada semacam peninjauan sehingga persoalan yang ada di kalangan organisasi atau lembaga keagamaan tidak masuk ke ranah hukum,” pungkas Supriyadi.
Di akhir pertemuan, Min juga menyampaikan bahwa hal tersebut juga menjadi atensi kami dan kedepannya diharapkan adanya koordinasi antara pihak DJKI dan Kemenag berkaitan dengan pendaftaran merek yang dilakukan oleh organisasi atau lembaga keagamaan agar terhindar dari konflik. (SAS/SYL)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025