DJKI Lakukan Audiensi Bersama Ditjen Bimas Buddha Kemenag

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan audiensi bersama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis, 5 Oktober 2023 bertempat di Kantor DJKI.

Audiensi yang dilakukan oleh Ditjen Bimas Buddha Kemenag bertujuan untuk berdiskusi mengenai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam diskusi tersebut, pihak dari Kemenag menyampaikan bahwa terdapat beberapa konflik yang muncul akibat pendaftaran merek, terutama pada kelas 45. Dikarenakan adanya konflik internal antara lembaga-lembaga dibawah binaan Kemenag yang disebabkan adanya perbedaan pendapat yang mengatakan bahwa merek keagamaan tidak perlu didaftarkan.

Oleh sebab itu, perwakilan Kemenag berkunjung ke DJKI untuk mendapatkan pencerahan terkait permasalahan tersebut.

“Pada dasarnya tidak ada alasan bagi kami untuk menolak permohonan tersebut. Kembali lagi, bahwa kelas 45 merupakan klasifikasi internasional dan sebagai anggota dari World Intellectual Property Organization (WIPO) DJKI juga menerapkan hal tersebut,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

“Yang bisa dilakukan, hanya memberikan informasi atau mengajukan keberatan pada saat merek berada di masa pengumuman. Karena aturannya seperti itu, mana yang dapat didaftar dan tidak didaftar sudah jelas,” lanjut Min.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa DJKI siap untuk melakukan sosialisasi ataupun pendampingan terkait dengan merek sehingga kedepannya tidak ada konflik yang muncul akibat permasalahan yang sama.

“Sebelum diundangkannya UU Merek, Logo termasuk ke dalam rezim hak cipta. Namun setelah UU tersebut diundangkan, Logo masuk ke dalam rezim. Hal ini disebabkan banyaknya pemilik logo yang ingin melarang pihak lain untuk menggunakan logo yang sama,” jelas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.

Selain itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Supriyadi juga sudah melakukan koordinasi dengan bagian terkait mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) karena terdapat kendala dalam klasifikasinya. 

“Mudah-mudahan ada semacam peninjauan sehingga persoalan yang ada di kalangan organisasi atau lembaga keagamaan tidak masuk ke ranah hukum,” pungkas Supriyadi.

Di akhir pertemuan, Min juga menyampaikan bahwa hal tersebut juga menjadi atensi kami dan kedepannya diharapkan adanya koordinasi antara pihak DJKI dan Kemenag berkaitan dengan pendaftaran merek yang dilakukan oleh organisasi atau lembaga keagamaan agar terhindar dari konflik. (SAS/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya