DJKI Lakukan Audiensi Bersama Ditjen Bimas Buddha Kemenag

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan audiensi bersama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis, 5 Oktober 2023 bertempat di Kantor DJKI.

Audiensi yang dilakukan oleh Ditjen Bimas Buddha Kemenag bertujuan untuk berdiskusi mengenai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam diskusi tersebut, pihak dari Kemenag menyampaikan bahwa terdapat beberapa konflik yang muncul akibat pendaftaran merek, terutama pada kelas 45. Dikarenakan adanya konflik internal antara lembaga-lembaga dibawah binaan Kemenag yang disebabkan adanya perbedaan pendapat yang mengatakan bahwa merek keagamaan tidak perlu didaftarkan.

Oleh sebab itu, perwakilan Kemenag berkunjung ke DJKI untuk mendapatkan pencerahan terkait permasalahan tersebut.

“Pada dasarnya tidak ada alasan bagi kami untuk menolak permohonan tersebut. Kembali lagi, bahwa kelas 45 merupakan klasifikasi internasional dan sebagai anggota dari World Intellectual Property Organization (WIPO) DJKI juga menerapkan hal tersebut,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

“Yang bisa dilakukan, hanya memberikan informasi atau mengajukan keberatan pada saat merek berada di masa pengumuman. Karena aturannya seperti itu, mana yang dapat didaftar dan tidak didaftar sudah jelas,” lanjut Min.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa DJKI siap untuk melakukan sosialisasi ataupun pendampingan terkait dengan merek sehingga kedepannya tidak ada konflik yang muncul akibat permasalahan yang sama.

“Sebelum diundangkannya UU Merek, Logo termasuk ke dalam rezim hak cipta. Namun setelah UU tersebut diundangkan, Logo masuk ke dalam rezim. Hal ini disebabkan banyaknya pemilik logo yang ingin melarang pihak lain untuk menggunakan logo yang sama,” jelas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.

Selain itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Supriyadi juga sudah melakukan koordinasi dengan bagian terkait mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) karena terdapat kendala dalam klasifikasinya. 

“Mudah-mudahan ada semacam peninjauan sehingga persoalan yang ada di kalangan organisasi atau lembaga keagamaan tidak masuk ke ranah hukum,” pungkas Supriyadi.

Di akhir pertemuan, Min juga menyampaikan bahwa hal tersebut juga menjadi atensi kami dan kedepannya diharapkan adanya koordinasi antara pihak DJKI dan Kemenag berkaitan dengan pendaftaran merek yang dilakukan oleh organisasi atau lembaga keagamaan agar terhindar dari konflik. (SAS/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya