DJKI Laksanakan Implementasi Aplikasi Hak Cipta di ARIPO

Harare -  Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TI KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang merupakan delegasi dari Kementerian Hukum dan HAM mengadakan pertemuan dengan African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) pada tanggal 9 s.d 13 Oktober 2023.

Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Pusat ARIPO Harare, Zimbabwe ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Sistem Hak Cipta DJKI yang telah dikustomisasi untuk sistem database ARIPO. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) antara DJKI dengan ARIPO dan merupakan lanjutan dari program sebelumnya di tahun 2022 yaitu tahapan inventarisasi penyesuaian kebutuhan Sistem Hak Cipta ARIPO.

Direktur Teknologi Informasi KI, Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa DJKI telah menindaklanjuti implementasi MoU tahun 2022 dan telah menyiapkan sistem database sesuai dengan aturan ARIPO.

“Aplikasi Hak Cipta ARIPO yang kita siapkan menyesuaikan dengan proses bisnis berdasarkan Peraturan ARIPO yang ada. Dalam kesempatan ini, akan dilakukan instalasi, setting sistem dan alih pengetahuan serta diskusi apakah masih ada penyesuaian dengan protokol yang telah ditetapkan,”  ujar Dede.

Lebih lanjut, Dede menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan peluang untuk menambah nilai positif negara Indonesia  di mata dunia. Dalam hal ini negara Indonesia yang merupakan negara berkembang turut ikut serta memajukan bidang Kl dunia dengan membantu negara-negara Afrika yang tergabung dalam ARIPO melalui Sistem Hak Cipta DJKI yang diterapkan di ARIPO.

“Saya berharap ini dapat membantu proses pendaftaran dan pembangunan database Hak Cipta yang komprehensif serta bermanfaat pula bagi negara-negara anggota ARIPO” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal ARIPO Bemanya Twebaze menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas komitmen DJKI dalam mengimplementasikan MoU yang sudah disepakati.

“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen dalam kerja sama ini. Pada kunjungan kali ini, akan dilaksanakan implementasi Aplikasi Sistem ARIPO yang telah dikustomisasi. Saya berharap hal-hal lain terkait implementasi MoU dapat ditindaklanjuti bersama,” lanjut Bemanya.

Untuk selanjutnya, akan di agendakan pertemuan antara pimpinan delegasi Indonesia dari DJKI dengan Direktur Jenderal ARIPO dalam rangka pembahasan kelanjutan implementasi MoU yaitu terkait maintenance sistem Hak Cipta ARIPO, implementasinya bagi negara-negara anggota ARIPO dan aplikasi lainnya.

Sebagai informasi, ARIPO adalah organisasi internasional yang memberikan dan mengelola hak Kekayaan Intelektual (KI) atas nama Negara Anggotanya. Anggota organisasi ARIPO saat ini terdiri dari Botswana, Gambia, Ghana, Kenya, Lesotho, Liberia, Malawi, Mozambik, Namibia, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Swaziland, Uganda, Republik Persatuan Tanzania, Zambia; dan Zimbabwe. (Arm/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya