DJKI Laksanakan Audit Surveillance menuju Re-Sertifikasi Penerapan Manajemen Mutu dan Manajemen Anti Penyuapan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai organisasi birokrasi pemerintahan dituntut harus mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan penuh integritas, mengingat perannya sebagai pelayan publik membutuhkan totalitas integritas dalam memberikan layanan publik yang prima.  

Didasari hal tersebut, DJKI berhasil meraih sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 pada tahun 2023. Sertifikasi yang diraih oleh DJKI pada tahun 2023 tersebut merupakan bukti komitmen DJKI untuk memberikan layanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) berkelas dunia. 

Raihan sertifikasi diberikan oleh TUV Nord kepada DJKI atas layanan publik di bidang KI yang dinilai telah optimal dalam memenuhi persyaratan selaku pemberi layanan bertaraf internasional. 

Demi keberlangsungan standar ISO yang telah diraih, tahun ini DJKI melaksanakan kegiatan Audit Surveillance menuju Re-Sertifikasi Penerapan Manajemen Mutu ISO 9001 dan Manajemen Anti Penyuapan di Gedung DJKI, Jakarta, pada 12 s.d. 13 Desember 2024. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan sertifikasi manajemen mutu serta anti penyuapan atas layanan publik suatu kantor KI di suatu negara menjadi indikator keberhasilan kantor KI menjadi berkelas dunia. 

“Sebagaimana contoh dari kantor KI di negara lain yang telah terlebih dahulu berstatus World IP Office, seperti USPTO, EUIPO, EPO, dan IP Office Australia, semuanya telah menerapkan sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016,” ujar Razilu.

“Harapannya, sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 juga sebagai salah satu langkah guna memastikan akuntabilitas kinerja yang berbasis nilai-nilai PASTI serta memastikan reformasi birokrasi terus dapat berjalan dengan baik di lingkungan DJKI,” tambah Razilu. 

Menutup sambutannya, Razilu mengajak seluruh peserta untuk mengawal segenap rangkaian kegiatan Audit Surveillance menuju DJKI meraih Re-Sertifikasi dalam Penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Anti Penyuapan yang diharapkan dapat tercapai kembali di tahun 2024.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama, para pejabat administrator, ketua kelompok kerja,  pejabat pengawas, perwakilan jabatan fungsional teknis, perwakilan pelaksana  di lingkungan DJKI, serta Tim Auditor dari TUV Nord Indonesia. (CRZ/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya