DJKI Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen memberikan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat  melalui pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, DJKI menggelar acara Pencanangan Zona Integritas pada Selasa, 9 Februari 2021, di Aula Oemar Seno Adji dan melalui Zoom Meeting.   


Acara ini diisi dengan penandatanganan Komitmen Bersama Janji Kinerja oleh Pimpinan Tinggi Pratama DJKI dengan Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Penandatangan Pakta Integritas oleh Dirjen KI dengan saksi Ombudsman, serta Penandatanganan Piagam Pencanangan ZI WBBM oleh Dirjen KI dengan saksi-saksi Ombudsman, Kemenpan RB, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pencanangan ini juga masing-masing dari KPK, Ombudsman dan Kemenpan RB memberikan penguatan kepada seluruh pegawai DJKI.

Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI juga mendeklarasikan Janji Kinerja 2021 untuk melaksanakan performa kerja yang tepat waktu, memberikan pelayanan yang terpercaya untuk masyarakat, mengembangkan sinergitas bangsa, mengoptimalkan pemanfaatan TI dan transformasi digital dalam bekerja untuk zona integritas menuju satuan kerja WBK dan WBBM. 

"Pencanangan Zona integritas WBBM dimulai hari ini. Kami berkomitmen untuk membangun WBBM. Tahun lalu kami sudah menjadi unit Eselon I yang menerima predikat WBK," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris dalam sambutannya. 

Untuk mengulang tren positif tahun sebelumnya, melalui pemanfaatan teknologi digital, DJKI menghadirkan layanan permohonan kekayaan intelektual (KI) berbasis online bernama IPROLINE. Untuk menyajikan pelayanan berkualitas, aplikasi ini tentunya akan terus berkembang, sesuai kebutuhan masyarakat.

"Permasalahan di kita adalah pungli karena kami adalah unit pelayanan publik.  Namun sekarang kita sudah nggak ada pelayanan langsung karena ada IPROLINE, semua berkas diupload," lanjutnya. 

Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan KI hingga pengajuan pasca permohonan KI, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Selain memberi kemudahan kepada masyarakat, tentunya aplikasi ini menjamin pelayanan DJKI bebas dari pungutan liar.

Berbekal semangat melayani masyarakat, DJKI akan terus berinovasi pada pelayanan yang memudahkan masyarakat, mulai dari pemberkasan, prosedur, hingga jaminan waktu selesainya proses permohonan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, mengatakan bahwa pelayanan ASN adalah wujud kehadiran negara. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi dan mendorong DJKI untuk senantiasa beradaptasi dengan kemajuan zaman yang serba cepat dan berbasis teknologi informasi.

"Kita harus menghentikan kebiasaan minta dilayani tetapi harus melayani. Kita harus seperti ojol misalnya, mereka tersedia 24 jam. Kalau kita nggak seperti itu, kita punah," ujarnya. 

Sebelumnya, DJKI berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada akhir tahun 2020. Predikat tersebut merupakan bukti kerja keras DJKI dalam upaya meminimalisir celah korupsi, gratifikasi dan pungutan liar di seluruh unit kerjanya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya