DJKI Kemenkumham Berharap Provinsi Papua Barat Mengedepankan Potensi Kekayaan Intelektual Daerahnya

Sorong – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang didampingi Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani menyerahkan 32 Surat Pencatatan Ciptaan dan satu Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta dua Sertifikat Merek asal Papua Barat dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan pada hari Kamis (17/6/2021) di The Belagri Hotel, Sorong, Papua Barat. 

Adapun 32 Surat Pencatatan Ciptaan yang diberikan diantaranya merupakan motif batik, yaitu Motif Batik Arfak, Arfak Betani, Arfak Berakhah, Arfak Berillos, Arfak Blessing, Arfak Eureke, Arfak Tefillah, Arfak Tigris, Arfak Tirza, Arfak Khallos, Dagan, Rasamala, Arfak Ratna Cempaka, Arfak Syoham, Arfak Grapevine, Arfak Sandarac, Arfak Pirus, Arfak Pison, Arfak Singa Yehuda; serta Hak Cipta buku berjudul Kajian Bidang Ekonomi, Kawasan Khusus Ekonomi Provinsi Papua Barat dan buku Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat. 

Selain itu, Surat Pencatatan KIK yang diserahkan adalah Tari Srar; serta dua Sertifikat Merek yaitu Aquji dan Lolinren. 

Dalam kesempatan ini, Freddy Harris menjelaskan bahwa kalau sebuah negara ingin maju, negara tersebut harus menempatkan kekayaan intelektualnya di depan. “Karena kalau tidak didaftarkan dan dicatatkan, maka bisa saja didaftarkan oleh orang lain, ini yang akan menjadi persoalan,” ujarnya. 

Terlebih tanah Papua merupakan wilayah yang dikaruniai kekayaan alam yang sangat berlimpah. Freddy berharap masyarakat Papua Barat dapat memanfaatkan kekayaan alam tersebut dengan menggali potensi kekayaan intelektualnya serta melindunginya dengan mendaftarkan ke DJKI. 

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar membantu pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam melindungi kekayaan intelektualnya serta membantu mengkomersialisasikan produk UMKM tersebut. 

Merespon hal tersebut, Mohamad Lakotani mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat akan berkomitmen dalam membantu memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Selain itu, ia juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan edukasi akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyakarat di daerahnya. 

“Salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang praktek penggandaan, pemalsuan, dan penjiplakan sehingga masyarakat ikut mencegah dan memberantas praktek-praktek tersebut,” ucapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya