DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Karena kita mau masuk OECD maka pelayanan registrasi baik di Administrasi Hukum Umum maupun Kekayaan Intelektual harus sudah baik. Saya rasa sudah sangat baik administrasi sehingga jika ada layanan kekayaan intelektual itu siapa yang mendaftarkan pertama, siapa yang mendapatkan, dan jika ada sengketa juga sudah ada mekanismenya,” ujar Supratman 15 April 2025.

Pada bidang kekayaan intelektual, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat total penyelesaian sebanyak 116.126 permohonan, yang mencakup permohonan baru dan yang tertunda dari tahun sebelumnya. Sektor merek menjadi yang paling dominan dengan 66.995 permohonan, diikuti oleh hak cipta sebanyak 36.296 permohonan. Melalui program percepatan penyelesaian permohonan merek, Kemenkum berhasil menghapus seluruh tunggakan layanan pada sektor tersebut dari tahun-tahun sebelumnya.

“Program percepatan pemeriksaan substansi merek berdampak secara langsung pada penyelesaian penerbitan sertifikat merek sebanyak 66.995. Penerbitan sertifikat merek adalah wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis,” jelas Menkum.

Capaian ini berdampak langsung pada penerimaan negara. Dari seluruh layanan KI, Kementerian Hukum berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp220.903.378.668, menunjukkan kontribusi signifikan sektor ini terhadap pendapatan negara.

Tidak hanya di tingkat nasional, performa Indonesia di level internasional juga membanggakan. Supratman mengatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama dalam jumlah permohonan paten internasional sebanyak 715 permohonan, serta peringkat pertama dalam permohonan desain industri sebanyak 1.186 permohonan. Angka ini menempatkan Indonesia di atas negara-negara besar seperti Jepang, China, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.

Pencapaian ini menjadi bukti konkret bahwa sistem administrasi kekayaan intelektual Indonesia tidak hanya tangguh secara domestik, namun juga mampu bersaing di tingkat global. DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi nasional.

Masyarakat diimbau untuk terus memanfaatkan layanan kekayaan intelektual yang tersedia, baik secara daring maupun luring, untuk memperoleh pelindungan hukum atas karya dan inovasi mereka. Dengan sistem yang semakin transparan, cepat, dan pasti, pelaku usaha dan kreator dapat dengan mudah mengamankan hak eksklusif atas karya mereka, serta menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

 



LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya