DJKI & Kemendagri Bahas Manfaat Pencatatan Hak Cipta

Jakarta, - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menerima kunjungan kerja dari Direktorat Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri pada  25 Juni 2020. Pertemuan tersebut terkait dengan masalah Cipta tentang Komitmen Satria Bela Negara, lagu Mars Kemendagri serta logo Kemendagri. 

Dalam pertemuan tersebut  dilakukan diskusi dan saling tukar informasi tentang manfaat hasil ciptaan  apabila tercatat dan terdaftar. Informasi yang disampaikan Kemendagri bahwa banyak hasil ciptaan yang dihasilkan.

Sebagaimana diketahui, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ini akan memudahkan orang untuk mempermudah pendokumentasian atas karya ciptanya. 

"Artinya saya mencatatkan ke negara, bahwa saya pernah membuat buku pada saat kapan? Artinya, pencatatan ciptaan bukan melahirkan hak seseorang tapi mencatatkan hak yang sudah pernah ada. Artinya,  ketika saya mencatatkan ciptaan, itu akan ditanya, kapan pertama kali buku itu dipublikasikan, atau kapan pertama kali dipublikasikan di wilayah Indonesia. Jadi, saya harus mencantumkan, kapan ciptaan saya diwujudkan," terang Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung dalam program Belajar KI-lat. 

Dengan berbagai diskusi dan masukan Kemendagri akan melakukan pencatatan dan pendaftaran.  Dalam pertemuan tersebut diterima Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus didampingi para Eselon III, yaitu Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung Damarsasongko dan Kasubdit Permohonan Polman Marpaung.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya