DJKI, Kemendag dan Kanada Mulai Penjajakan Perjanjian Bilateral FTA/CEPA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kementerian Perdagangan dan Kanada mulai menjajaki perjanjian perdagangan FTA (Perjanjian Perdagangan Bebas) / CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara Indonesia dan Kanada. Dalam pertemuan kali ini dibahas sistem kekayaan intelektual.

Kedua negara melakukan pertukaran informasi teknis tentang sistem KI di negara masing-masing. Nantinya dari diskusi ini akan disepakati beberapa isu yang akan diangkat dalam FTA/CEPA yang digawangi oleh Kemendag ini, misalnya tentang Indikasi Geografis, Paten dan rezim KI lainnya.

"Kami berharap di akhir diskusi ini kita dapat membuat kerangka kerjasama bilateral untuk mengembangkan ketentuan yang saling menguntungkan yang meningkatkan prediktabilitas dan transparansi dalam masalah KI dan untuk mendukung hubungan perdagangan dan investasi yang lebih luas, termasuk di lingkungan digital," ujar Fajar Sulaeman Taman, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri DJKI pada pembukaan diskusi yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Maret 2021, melalui Webex tersebut.

Fajar meneruskan bahwa tujuan kerjasama tersebut adalah untuk menumbuhkan kepercayaan bisnis dan konsumen serta mendukung perdagangan dan investasi, melalui promosi dan pemeliharaan administrasi, pendaftaran, dan penegakan hukum HKI yang efisien. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk publik yang lebih luas termasuk kepentingan masing-masing pemegang hak, perantara, dan pengguna.

Nicholas Gordon dari CEPA Kanada menyambut baik diskusi ini. Pihaknya juga berharap diskusi ini dapat membantu kedua belah pihak untuk saling mengetahui bagaimana sistem pelindungan KI di masing-masing negara. 

"Saya sangat mengapresiasi diskusi ini dan berharap kita dapat menghasilkan sesuatu yang baik dari perbincangan ini," pungkasnya Nicholas. 
Sebagai informasi, menurut publikasi Direktorat Perundingan Bilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, CEPA adalah skema kerja sama ekonomi yang lebih luas dari sekadar isu perdagangan.

CEPA umumnya memiliki rancangan yang saling terhubung antara akses pasar, pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan dan investasi. Kerja sama dalam CEPA dapat dilakukan secara bilateral maupun dilakukan dalam lingkup blok kerja sama ekonomi.

Sementara itu, perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.
Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu. Wilayah perdagangan bebas ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang membuat setiap lini kehidupan semakin berkembang termasuk perdagangan.

Meski sama-sama tentang perjanjian ekonomi, namun CEPA membahas isu yang lebih luas dari sekadar perdagangan. Karena erat kaitannya dengan ekonomi, hak kekayaan intelektual menjadi salah satu pembahasan CEPA Indonesia - Kanada di antara isu lain seperti pertukaran barang dagang dan jasa, kooperasi dan lainnya.

DJKI sebagai instansi pemerintah berperan untuk mendiskusikan dan membantu perumusan isu yang akan diangkat di perjanjian FTA/CEPA Indonesia - Kanada ini. Harapannya, sistem kekayaan intelektual juga dapat menjadi roda penggerak peningkatan ekonomi internasional.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya