DJKI, Kemendag dan Kanada Mulai Penjajakan Perjanjian Bilateral FTA/CEPA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kementerian Perdagangan dan Kanada mulai menjajaki perjanjian perdagangan FTA (Perjanjian Perdagangan Bebas) / CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara Indonesia dan Kanada. Dalam pertemuan kali ini dibahas sistem kekayaan intelektual.

Kedua negara melakukan pertukaran informasi teknis tentang sistem KI di negara masing-masing. Nantinya dari diskusi ini akan disepakati beberapa isu yang akan diangkat dalam FTA/CEPA yang digawangi oleh Kemendag ini, misalnya tentang Indikasi Geografis, Paten dan rezim KI lainnya.

"Kami berharap di akhir diskusi ini kita dapat membuat kerangka kerjasama bilateral untuk mengembangkan ketentuan yang saling menguntungkan yang meningkatkan prediktabilitas dan transparansi dalam masalah KI dan untuk mendukung hubungan perdagangan dan investasi yang lebih luas, termasuk di lingkungan digital," ujar Fajar Sulaeman Taman, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri DJKI pada pembukaan diskusi yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Maret 2021, melalui Webex tersebut.

Fajar meneruskan bahwa tujuan kerjasama tersebut adalah untuk menumbuhkan kepercayaan bisnis dan konsumen serta mendukung perdagangan dan investasi, melalui promosi dan pemeliharaan administrasi, pendaftaran, dan penegakan hukum HKI yang efisien. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk publik yang lebih luas termasuk kepentingan masing-masing pemegang hak, perantara, dan pengguna.

Nicholas Gordon dari CEPA Kanada menyambut baik diskusi ini. Pihaknya juga berharap diskusi ini dapat membantu kedua belah pihak untuk saling mengetahui bagaimana sistem pelindungan KI di masing-masing negara. 

"Saya sangat mengapresiasi diskusi ini dan berharap kita dapat menghasilkan sesuatu yang baik dari perbincangan ini," pungkasnya Nicholas. 
Sebagai informasi, menurut publikasi Direktorat Perundingan Bilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, CEPA adalah skema kerja sama ekonomi yang lebih luas dari sekadar isu perdagangan.

CEPA umumnya memiliki rancangan yang saling terhubung antara akses pasar, pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan dan investasi. Kerja sama dalam CEPA dapat dilakukan secara bilateral maupun dilakukan dalam lingkup blok kerja sama ekonomi.

Sementara itu, perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.
Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu. Wilayah perdagangan bebas ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang membuat setiap lini kehidupan semakin berkembang termasuk perdagangan.

Meski sama-sama tentang perjanjian ekonomi, namun CEPA membahas isu yang lebih luas dari sekadar perdagangan. Karena erat kaitannya dengan ekonomi, hak kekayaan intelektual menjadi salah satu pembahasan CEPA Indonesia - Kanada di antara isu lain seperti pertukaran barang dagang dan jasa, kooperasi dan lainnya.

DJKI sebagai instansi pemerintah berperan untuk mendiskusikan dan membantu perumusan isu yang akan diangkat di perjanjian FTA/CEPA Indonesia - Kanada ini. Harapannya, sistem kekayaan intelektual juga dapat menjadi roda penggerak peningkatan ekonomi internasional.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya